Mekanisme Dan Syarat Pencairan BOP Tahun 2025
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan salah satu program dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung operasional lembaga pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan dana BOP untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di berbagai satuan pendidikan nonformal.
Agar pencairan dana BOP 2025 berjalan dengan baik dan tepat sasaran, ada mekanisme dan persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi oleh lembaga penerima.
Mekanisme Pencairan Dana BOP
Pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan langsung melalui Bank Penyalur yang telah ditentukan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara bertugas untuk mencairkan dana ini dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan:
- Formulir/slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
- KTP asli dan fotokopi Kepala Madrasah dan Bendahara.
- Buku tabungan lembaga pendidikan.
- Printout bukti unggah dokumen dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id (khusus pencairan pertama).
- Jika ada pergantian Kepala Madrasah atau Bendahara, dokumen tambahan yang perlu disertakan adalah:
SK pengangkatan terbaru. - Surat keterangan aktif dari Kemenag setempat.
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
- Bagi madrasah yang baru terdaftar, pencairan dana dapat dilakukan setelah aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Pencairan Dana BOP
Bagi RA yang ingin mencairkan dana BOP, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Checklist usulan BOP.
- Surat permohonan pencairan dana.
- Surat pernyataan keaslian data rekening.
- Surat perjanjian kerja sama antara PPK dan Kepala .
- Rencana Kegiatan dan Anggaran.
- Kuitansi.
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
- Surat pernyataan jumlah siswa.
- Izin operasional.
- BAP EMIS Semester Genap.
- Surat pernyataan keaslian dokumen.
Cara Login Portal BOP Kemenag
Untuk mengakses portal BOP Kemenag dan mengajukan pencairan dana, tersedia dua cara login:
- Login dengan SSO EMIS: Gunakan akun EMIS yang sudah dimiliki dan pilih “Login dengan SSO EMIS”.
- Login dengan Akun Portal BOS: Bagi yang belum memiliki akun EMIS, gunakan akun Portal BOS dengan username dan Nomor Statistik Madrasah (NSM).















