Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Istilah Hukum

Memahami Sengketa Utang Piutang dan Potensinya di Ranah Hukum Perdata dan Pidana

Medan Aktual by Medan Aktual
13 Januari 2025
in Istilah Hukum
0
Memahami Sengketa Utang Piutang dan Potensinya di Ranah Hukum Perdata dan Pidana

Memahami Sengketa Utang Piutang dan Potensinya di Ranah Hukum Perdata dan Pidana

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memahami Sengketa Utang Piutang dan Potensinya di Ranah Hukum Perdata dan Pidana

Kegiatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan hal lumrah dalam kegiatan ekonomi. Biasanya, aktivitas ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang mencakup mekanisme pembayaran, tenor, bunga, dan langkah yang diambil jika terjadi wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).

Dalam praktiknya, utang-piutang tidak hanya terjadi antara individu dengan lembaga seperti bank, tetapi juga antarindividu. Namun, bagaimana jika salah satu pihak gagal membayar utang sesuai perjanjian? Apakah tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau bahkan berujung pidana?

Sengketa Utang Piutang dalam Perspektif Hukum

Pada dasarnya, melaporkan seseorang ke pihak kepolisian karena tidak membayar utang adalah hak semua orang. Namun, apakah laporan tersebut dapat berlanjut ke proses peradilan pidana?




Menurut Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sengketa utang-piutang tidak dapat dipidana penjara. Bunyi pasalnya menegaskan bahwa:

“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”

Artinya, ketidakmampuan membayar utang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini didukung oleh definisi hukum perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri.

Perjanjian utang-piutang secara khusus diatur dalam Pasal 1754 KUHPer dan harus memenuhi empat syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  1. Kesepakatan antara para pihak.
  2. Kecakapan hukum para pihak.
  3. Objek yang jelas.
  4. Sebab yang halal.

Kaitannya dengan Tindak Pidana

Meskipun utang-piutang termasuk perjanjian perdata, beberapa pihak tetap melaporkan kasus ini ke polisi dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Padahal, kedua pasal ini memiliki substansi yang berbeda dengan wanprestasi dalam perjanjian perdata.




Agar kasus utang-piutang dapat diproses sebagai tindak pidana, harus terpenuhi unsur berikut:

  • Actus reus (perbuatan): Ada tindakan melawan hukum.
  • Mens rea (niat jahat): Ada niat sengaja untuk menipu atau menggelapkan.

Pengecualian: Penggunaan Cek Kosong

Ada pengecualian jika utang-piutang dilakukan menggunakan cek kosong (tanpa dana). Menurut Pasal 378 KUHP, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan jika terbukti pelaku sejak awal mengetahui bahwa cek yang digunakan tidak memiliki dana. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1036K/PID/1989.

Kapan Wanprestasi Bisa Berujung pada Pidana?

Menurut advokat Alvin Sulaiman, wanprestasi dapat berujung pidana jika perjanjian dibuat dengan menggunakan:

  1. Nama palsu.
  2. Martabat palsu.
  3. Tipu muslihat.
  4. Rangkaian kebohongan.

Selain itu, Pasal 379a KUHP mengatur tentang kriminalisasi bagi pihak yang berutang secara berulang dengan maksud tidak akan membayar, namun delik ini memerlukan pembuktian khusus terkait kebiasaan pelaku.




Kesimpulan

Sengketa utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, kecuali jika ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan. Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana agar dapat menyelesaikan sengketa secara tepat dan adil. Jika tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, upaya hukum perdata di pengadilan adalah langkah yang seharusnya ditempuh, bukan melalui jalur pidana.

Tags: Apakah utang bisa dipidanaCara menyelesaikan utang piutang secara hukumHukum utang piutang di IndonesiaPasal 378 KUHP tentang penipuanUtang piutang hukumWanprestasi utang piutang

Related Posts

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya
Artikel

UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya

20 Maret 2025
Arti Kejahatan Kerah Biru Beda Jauh dari Kerah Putih!
Istilah Hukum

Arti Kejahatan Kerah Biru: Beda Jauh dari Kerah Putih!

7 Februari 2025
10 Istilah Hukum yang Sering Digunakan di Pengadilan, Apa Saja?
Istilah Hukum

10 Istilah Hukum yang Sering Digunakan di Pengadilan, Apa Saja?

22 Januari 2025
Tindak Pidana Asusila dan Dilema Penegakan Hukum: Peradilan Umum vs. Peradilan Adat
Artikel

Tindak Pidana Asusila dan Dilema Penegakan Hukum: Peradilan Umum vs. Peradilan Adat

13 Januari 2025
Next Post
Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Hukum Nikah Siri di Indonesia: Perkawinan Tanpa Pencatatan dan Ancaman Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Tak Toleransi dengan Korupsi

23 Februari 2019
Pria Anak 4 Korban Lama Lantas Tewas Di Tempat

Pria Anak 4 Korban Lama Lantas Tewas Di Tempat

3 November 2018
KUR BRI vs Pinjaman Bank Lain: Ini Alasan KUR Lebih Menguntungkan

KUR BRI vs Pinjaman Bank Lain: Ini Alasan KUR Lebih Menguntungkan

9 Maret 2025
Porwilsu Jadi Ajang Investasi Atlet untuk PON 2020

Porwilsu Jadi Ajang Investasi Atlet untuk PON 2020

4 Mei 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.