Menaker Akan Mengumumkan Kenaikan UMP 2026
Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjelaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, dengan seiringnya pembahasan yang berlanjut menjelang tenggat nanti pada bulan November.
pemerintah sedang melakukan dialog untuk menampung masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut disampaikan Yassierli sekaligus untuk membantah pernyataan buruh bahwa pembahasan UMP 2026 mandek yang sudah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli jelaskan.
Penjelasan Dari Para Menteri Tentang Kenaikan UMP
Baca Juga : Resmi Dibuka 7 Oktober! Ini Deretan Perusahaan yang Tawarkan Magang Bergaji UMP
“Depenas, Dewan Pengupahan Nasional juga sedang bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinalisasi regulasinya,” Ucap Yassierli pada temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dan juga, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menjalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). dan salah satu mengamanatkan bahwa dewan pengupahan harus memberikan ruang agar dapat menentukan besaran kenaikan upah minimum atau UMP 2026 pada setiap provinsi
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, hal inilah yang tengah mengupayakan dalam finalisasi regulasi tersebut. Dia lantas menyinggung situasi perbedaan upah antardaerah yang menilai masih cukup besar.
“Ada harapan kita bahwa formula upah itu kemudian juga bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait dengan disparitas upah. Ini yang sedang kita kaji,” ucap Yassierli.
Dia juga dapat memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5% hanya berlaku pada 2025 berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) No.16/2024, kendati tidak pernah memberikan angka yang spesifik untuk tahun depan.
Dalam waktu pengumumannya, Yassierli juga memastikan bahwa mengumumkan besaran UMP pada masing masing daerah oleh gubernurnya pada tanggal 21 november, dab juga sebagainana ketentuan dalam peraturan pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang pengupahan.
Dari berita sebelumnya, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum adanya titi terang terkait padda pembahasan UMP 2026 menjelang teggat yang akan mengumumkannya pada bulan november.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kalangan buruh pun berencana kembali menggelar aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025).
Dia melanjutkan, pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai bahwa pemerintah khususnya Kemnaker perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.
Kesimpulan
Semoga Menaker akan mengumumkan hasil final yang baik pada 21 november 2025 untuk para pekerja yang masih dapat gaji UMP, dan berharap hasil dari pengumuman final akan sesuai dengan harapan para pekerja gaji UMP.















