Menaker Sebutkan Jadwal Pencairan Terbarunya! BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair?
Guru honorer dan pekerja masih menantikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 di tahun 2025.
Pencairan BSU 2025 ini sebesar Rp300.000 per bulan dan akan disalurkan pada periode Juni – Juli 2025, sehingga pada saat disalurkan penerima akan menerima Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Bantuan Subsidi Upah belum dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025, meskipun sebelumnya dijadwalkan cair pada tanggal tersebut.
Menaker menyatakan bahwa proses administrasi masih memerlukan waktu hingga dana BSU dapat disalurkan kepada para pekerja dan guru honorer.
“Belum. Masih butuh waktu untuk penyiapan administrasinya,” jelas Yassierli.
Target Pencairan BSU dan Stimulus Ekonomi Lainnya
Pemerintah berencana menyalurkan BSU Rp600 ribu kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan BSU ini mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025, namun direncanakan cair sekaligus pada bulan Juni.
Menaker Yassierli menargetkan pencairan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025, meskipun tanggal pastinya belum dirinci.
“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua,” ujarnya.
Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli.
Selain Bantuan Subsidi Upah, terdapat pula stimulus ekonomi lain yang akan digulirkan seperti diskon tarif tol dan subsidi lainnya.
“Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (pandemi) covid,” tambah Yassierli, merujuk pada pengalaman pemerintah dalam menyalurkan bantuan serupa.
Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025
Dasar hukum penyaluran BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, secara tegas disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan subsidi upah ini.
Syarat penerima BSU juga telah ditetapkan. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat menyebutkan bahwa nilai BSU yang akan diberikan kali ini lebih kecil dibandingkan masa pandemi.
“Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” ujar Airlangga.
Meskipun pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian menyebutkan BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya, pencairan BSU masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak terkait.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan BSU terbaru.

















