Mendaftar Bayi Baru Lahir Peserta JKN-KIS, Simak Caranya
Setiap anak yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
Bayi dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Jika lewat dari itu, konsekuensinya adalah membayar iuran sejak hari kelahiran dan terkena sanksi keterlambatan.
Namun, tidak perlu khawatir. Prosesnya kini lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cepat.
Ketentuan Umum Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta JKN-KIS
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Status kepesertaan bayi aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
Bayi yang sudah terdaftar wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak lahir.
Jika bayi berusia lebih dari 3 bulan dan belum terdaftar, wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Peserta yang terlambat mendaftar dan membayar iuran akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir dan sanksi keterlambatan.
Mekanisme Pendaftaran Bayi Baru Lahir Sesuai Jenis Kepesertaan Orang Tua
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JK otomatis menjadi peserta PBI JK. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial setempat.
Syarat pendaftaran:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau tenaga kesehatan
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga dapat didaftarkan setelah kelahiran dengan status aktif mengikuti orang tua. Pendaftaran bisa dilakukan kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat pendaftaran:- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran
- Bayi berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK terdaftar di Dukcapil
Peserta PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan melengkapi dokumen berikut:
- Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran
- Buku rekening tabungan (jika belum autodebet) dari bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA (bisa menggunakan rekening kepala keluarga)
- Melakukan perubahan data bayi (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran
Cara Mendaftar Bayi Baru Lahir Peserta JKN-KIS Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
Login menggunakan akun orang tua peserta JKN-KIS
Pilih menu pendaftaran peserta baru
Masukkan data bayi sesuai dokumen (nama, tanggal lahir, NIK jika ada)
Unggah surat keterangan lahir dan kartu keluarga
Lakukan pembayaran iuran pertama jika peserta mandiri
Terima nomor kepesertaan bayi melalui aplikasi
















