Mendikdasmen Tetapkan Besaran Tunjangan Khusus bagi Guru PNS
Mendikdasmen Tetapkan Besaran Tunjangan Khusus bagi Guru PNS. Pemerintah melalui Mendikdasmen resmi menetapkan aturan terkait tunjangan khusus untuk guru yang berstatus PNS.
Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru PNS yang menjalankan tugas di wilayah-wilayah tertentu yang dikategorikan sebagai daerah khusus, yaitu:
- Wilayah terpencil dan tertinggal
- Komunitas dengan kondisi masyarakat terisolasi
- Daerah perbatasan antarnegara
- Lokasi terdampak bencana alam
- Daerah yang mengalami bencana sosial
- Wilayah yang tengah berada dalam situasi darurat lainnya
Guru PNS yang mengajar di wilayah tersebut berhak memperoleh tunjangan khusus dengan syarat sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajar di sekolah yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik
- Menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memenuhi kewajiban beban kerja yang ditetapkan
Adapun besaran tunjangan khusus yang akan diterima, menurut pernyataan Mendikdasmen, adalah senilai satu kali gaji pokok guru PNS sesuai regulasi yang berlaku.
















