Dalam 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu?
PPPK Paruh waktu merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat sementara, sebelum menjadi PPPK Penuh waktu masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun.
“PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” ucap Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN.com, Minggu (2/11).”
Ketahui, secara nasional jumlah usulan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah mencapat satu juta lebih.
Sedangkan untuk masing-masing daerah, jumlah pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu bisa mencapai ribuan. Menurut Faisal, hal ini akan menjadi masalah besar bagi pemerintah daerah (Pemda).
PPPK paruh waktu, lanjutnya, akan menjadi bom waktu jika tidak menyiapkan mekanisme pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Berkesempatan Menajdi Penuh Waktu
Baca Juga : Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Dan Cara Ceknya
Dia juga mengatakan, pemda harus cermat dan berhati-hati untuk melakukan penglihan status tersebut. Terutama yang berkaitan dengan kekuatan fiskal karena akan berkaitan dengan masalah gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak ikut dalam menyetujui usulan alih status PPPK Paruh waktu ke PPPK Penuh Waktu, terutama kamampuan fiskal daerah bakal menjadi pertimbangan.
Jika sudah terjadi begitu kata faisal, PPPK paruh waktu banyak yang terancam tidak akan menjadi penuh waktu.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Pemda harus menyiapkan skema yang dapat melindungi PPPK paruh waktu. Dan harus ada jaminan untuk mereka agar tetap dapat menjadi PPPK Penuh waktu. Cohtohnya, melakukannya secara bertahap.
Banyaknya Penyampaian Tentang PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
“Regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disiapkan pemda. Bersamaan dengan itu, verifikasi dan validasi data dibuat berlapis agar honorer bodong tidak bisa lolos,” terang Faisol Mahardika.
Ia juga menyarankan para honorer yang sudah menjadi PPPK paruh waktu untuk mendekati pemda agar menyiapkan regulasi untuk pengalihan ke penuh waktu.
“Saya bersama perwakilan honorer Kabupaten Bangkalan sudah menemui Bupati Bangkalan Lukman Hakim untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Faisol kepada JPNN, Sabtu (1/11).
Faisol menyampaikan aspirasi 4.104 honorer R2, R3, dan R4 yang akan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dalam pertemuan dengan Bupati Lukman tersebut,
Pada kesempatan itu, Faisol juga menyampaikan PPPK paruh waktu akan menjadi bom waktu jika tidak menyiapkan mekanisme pengangkatan paruh waktu ke penuh waktu.
“Pak Bupati sepakat untuk menyiapkan regulasi peralihan berupa peraturan bupati. Nantinya, pemkab akan melibatkan perwakilan honorer untuk menggodok regulasi peralihan tersebut,” katanya.
Bupati Lukman juga mengungkapkan fakta yang bikin Faisol dan perwakilan honorer kabupaten Bangkalan terkejut. Ternyata dalam proses pendataan terdapat sekitar 250 orang yang menyatakannya sebagai bodong.
Nah, 250 honorer bodong itu akan menganulir dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Pak Bupati minta maaf kalau 250 honorer tidak diangkat PPPK paruh waktu karena bodong,” ucap ketua Aliansi R2 R3 Jawa Timur ini lagi.
Kesimpulan
Dengan banyaknya jumlah PPPK paruh waktu membuat pemda jadi kewalahan untuk mengatur pengangkatan menjadi PPPK Penuh waktu.

















