Segera Cek Pencairan Bansos BPNT/Sembako Tahap 4 Rp600 Ribu
Berakhirnya tahun anggaran 2025, pemerintah kembali mempercepat proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) BPNT/Sembako Tahap 4 yang nilainya mencapai Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar selama masa akhir tahun.
Baca juga: Penyebab Bansos PKH dan BPNT Terhenti, Begini Cara Mengetahuinya!
Apa Itu BPNT/Sembako Tahap 4?
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang sering disebut juga Bansos Sembako, adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat dipergunakan untuk membeli bahan pangan pokok melalui e-warung atau agen yang telah bekerja sama.
Pada Tahap 4, bantuan mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025, dengan total bantuan Rp600.000 per KPM (Rp200.000/bulan × 3 bulan) yang dicairkan sekaligus.
Kapan Pencairan Dilakukan?
Pencairan bansos BPNT/Sembako Tahap 4 tidak memiliki tanggal tunggal nasional, melainkan berlangsung secara bertahap di tiap daerah dari awal Oktober hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah menargetkan agar keseluruhan penyaluran bantuan dapat tuntas sebelum pertengahan Desember, mengingat ini merupakan termin terakhir sebelum tahun anggaran ditutup.
Beberapa bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sudah mulai mentransfer bantuan ke rekening KPM, sementara di beberapa wilayah lain prosesnya masih berjalan sesuai jadwal administrasi dan validasi data.
Bagaimana Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan?
Untuk memastikan bantuan sosial (bansos) BPNT atau sembako sudah masuk atau belum, penerima dapat melakukan pengecekan dengan langkah mudah:
- Melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Melalui aplikasi Cek Bansos yang kompatibel dengan ponsel pintar.
- Masukkan nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan kode captcha, lalu tekan Cari Data
Syarat & Ketentuan Penerima Bantuan
Penerima bansos BPNT/Sembako adalah keluarga yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
Tidak semua orang otomatis mendapat bantuan keberadaan nama dalam daftar DTKS dan kriteria kesejahteraan menjadi penentu utama.
- Bantuan hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok di agen atau e-warung yang ditunjuk.
- Kartu KKS atau rekening yang terdaftar tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.
- Bagi KPM yang namanya tidak tercantum dalam daftar SP2D terakhir dipastikan tidak akan mendapat pencairan di periode ini.
Kesimpulan
Pencairan BPNT/Sembako Tahap 4 senilai Rp600.000 merupakan rangkaian program bantuan sosial tahunan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan keluarga kurang mampu.

















