Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

MenPAN RB Resmi Buka Jabatan PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Januari 2025
in Informasi
0
MenPAN RB Resmi Buka Jabatan PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

MenPAN RB Resmi Buka Jabatan PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MenPAN RB Resmi Buka Jabatan PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

Pemerintah melalui MenPAN RB, Rini Widyantini, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi PPPK reguler.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah informasi lengkap tentang kebijakan tersebut.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya. Program ini dirancang agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan kejelasan status pekerjaan, khususnya dalam bidang yang membutuhkan tenaga profesional.




Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah daftar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
  2. Tenaga Kesehatan
    • Seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.
  3. Tenaga Teknis
    • Termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
  4. Pengelola Umum Operasional
    • Bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.
  5. Operator Layanan Operasional
    • Berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.
  6. Pengelola Layanan Operasional
    • Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.
  7. Penata Layanan Operasional
    • Berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.

Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
    • Tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
  2. Peserta Seleksi PPPK yang Tidak Mendapat Formasi
    • Tenaga honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun sebelumnya, tetapi belum mendapatkan formasi.




Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu

Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu. Berikut poin-poin utamanya:

  1. Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
    • PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
  2. Sesuai Upah Minimum Wilayah
    • Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
  3. Sumber Dana Penggajian
    • Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.

Pentingnya Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Program PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah berkontribusi namun belum mendapatkan pengangkatan resmi. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tenaga honorer tetap memiliki penghasilan yang layak dan status kerja yang lebih jelas. Program ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer tanpa status tetap.




Langkah yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Periksa Data di Database BKN:
    Pastikan data Anda tercatat dengan lengkap dan sesuai di sistem Badan Kepegawaian Negara.
  2. Pantau Informasi Resmi:
    Ikuti pengumuman dari MenPAN RB atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal dan proses pengangkatan.
  3. Persiapkan Dokumen Pendukung:
    Siapkan dokumen seperti KTP, surat pengalaman kerja, dan dokumen lain yang mungkin diperlukan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tenaga honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi dapat terus memberikan kontribusi nyata melalui status sebagai PPPK Paruh Waktu. Semoga kebijakan ini menjadi solusi yang berkelanjutan untuk menciptakan kesejahteraan tenaga kerja honorer di Indonesia.

Tags: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKPPPK paruh waktuseleksi cpns 2025seleksi pppkTenaga Honorer

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP Login Pakai NISN dan NIK: Berikut Panduan Lengkapnya

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP Login Pakai NISN dan NIK: Berikut Panduan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PSMS Lepas Dayat, PSIS Jadi Tujuan

PSMS Lepas Gelandang Tengah, Usai Peminjaman Antarmanajemen

22 Januari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru untuk UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru untuk UMKM

20 November 2025

Stok Beras 2,4 Juta Ton, Bulog Pastikan Stok Cukup

23 November 2018
Panduan Lengkap Memilih Kampus: Hindari Salah Jurusan Sejak Awal!

Panduan Lengkap Memilih Kampus: Hindari Salah Jurusan Sejak Awal!

9 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.