Alasan Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
Menteri Sosial mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Mensos, kebijakan tersebut lahir dari persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pemerintah, yakni data sosial yang belum padu dan masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Kondisi ini kerap memicu masalah dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk ketidaktepatan sasaran dan tumpang tindih penerima. Dengan adanya Inpres DTSEN, pemerintah menargetkan penyatuan dan pemutakhiran data sosial secara nasional agar program perlindungan sosial lebih akurat dan efektif.
Mensos menegaskan, data yang terpadu menjadi kunci utama agar kebijakan bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bansos ke depan.
Baca Juga : Masalah Klasik Bansos Terungkap, Mensos: Masih Ada yang Tak Tepat Sasaran
Data Sosial yang Belum Terpadu
Mensos menjelaskan bahwa selama ini data sosial ekonomi masyarakat masih fragmented atau terpecah. Setiap kementerian dan lembaga menggunakan basis data sendiri, sementara pemerintah daerah juga memiliki data yang berbeda. Ketidaksinkronan ini menyebabkan pemerintah kesulitan memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. Bahkan, sebagian warga yang sudah mampu secara ekonomi tetap tercatat sebagai penerima bantuan, sementara keluarga miskin lainnya terlewat.
Tujuan Penerbitan Inpres DTSEN
Inpres DTSEN bertujuan menyatukan dan memutakhirkan data sosial secara nasional sehingga program perlindungan sosial dapat lebih tepat sasaran. Mensos menegaskan, data yang terpadu menjadi kunci agar kebijakan bantuan sosial dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan DTSEN, pemerintah dapat melakukan pemetaan penerima secara akurat, meminimalkan tumpang tindih, dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Mekanisme Verifikasi dan Sinkronisasi Data
Selain penerbitan Inpres, pemerintah juga memperkuat mekanisme verifikasi lapangan dan pemutakhiran data. Pendamping sosial, pemerintah daerah, dan aparat desa dilibatkan untuk memvalidasi kondisi sosial-ekonomi keluarga secara faktual. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk menggunakan mekanisme sanggah, melaporkan ketidaktepatan inpres DTSEN, atau menginformasikan perubahan kondisi ekonomi mereka. Langkah-langkah ini diharapkan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Harapan Pemerintah
Mensos menekankan bahwa keberhasilan Inpres DTSEN tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga integritas data, mengawasi penyaluran bantuan, serta memastikan program perlindungan sosial berjalan adil dan tepat sasaran. Dengan data yang terpadu, pemerintah yakin program bantuan sosial dapat lebih efisien, transparan, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan
Inpres DTSEN diterbitkan untuk menyatukan data sosial yang belum padu, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, akurat, dan efektif.
















