Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang laki laki pengangguran miliki narkotika jenis sabu. Laki laki yang bernama WNP,32.warga Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Selasa (23/7) di Jln. Jeruk, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Rabu (23/7) dikonfirmasi awak media melalui kasat narkoba AKP Adi Haryono mengatakan,dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat kotor 0,5 gram dan Uang sejumlah Rp. 75.000.
Dikatakan Adi Haryono,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Jeruk, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk dipinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu ke tanah.”
“Kemudian KBO dan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi,tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama IWAN yang beralamat di sekitar Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.”
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Adi Haryono.(SED)
















