Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Minyak Goreng Langka, Pemko Medan Ingatkan Warga Tak Beli Lebih 2 Liter

Medan Aktual by Medan Aktual
28 Januari 2022
in Berita
0
Minyak Goreng Langka, Pemko Medan Ingatkan Warga Tak Beli Lebih 2 Liter
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medanaktual – Pemko Medan mengingatkan warga untuk tidak membeli minyak goreng lebih dari 2 liter dalam sekalian pembelian.

Hal ini disampaikan usai terbitnya ketentuan penerapan satu harga minyak goreng sehingga terjadi pembelian dalam skala besar.

Pembelian dalam skala besar atau melebihi kebutuhan akan mengakibatkan stok cepat habis dan memicu kelangkaan barang di pasar.

“Pembelian dalam jumlah besar atau lebih dari kebutuhan akan merugikan masyarakat sendiri,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Jumat (28/1).

Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk semua jenis kemasan mulai Rabu (19/1), sebesar Rp14.000 per liter. Dalam kebijakan ini akan digelontorkan minyak goreng hingga 250 juta liter tiap bulan dengan total alokasi 1,5 miliar liter.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mengharuskan pembelian minyak goreng oleh konsumen paling banyak dua liter dalam sekali pembelian. Dammikrot mengatakan, masyarakat yang kedapatan membeli dengan jumlah yang melebihi ketentuan dapat dianggap melakukan penimbunan.

“Dua pihak bisa melakukan penimbunan, yakni distributor dan masyarakat,” ujarnya

Jika tindakan itu ditemukan maka yang bersangkutan akan ditangkap dan diproses pidana oleh pihak kepolisian.

Karena itu dia memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli minyak dengan jumlah di luar dari ketentuan dan bagi distributor untuk menyalurkan barang sesuai dengan stok yang dimiliki.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah masih memaklumi adanya masyarakat yang membeli minyak hingga empat liter sekali pembelian. Namun hal itu hanya boleh bagi mereka dari kalangan pelaku UMKM yang memang membutuhkan minyak goreng relatif lebih banyak dari kebutuhan rumah tangga.

Penerapan satu harga untuk minyak goreng rupanya belun berlaku di pasar tradisional. Hal itu lantaran para pedagang masih memiliki stok minyak goreng yang dibelinya sebelum adanya kebijakan satu harga.

Rata-rata minyak goreng stok itu dibeli dengan harga Rp18 ribu per liter.”Setelah stok itu habis, sudah kita minta untuk menjualnya sesuai kebijakan satu harga,” pungkas Dammikrot.

Tags: harga minyak goreng medanstok minyak goreng medan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
LPSK Duga Terjadi Penahanan Ilegal Di Kerangkeng Bupati

LPSK Duga Terjadi Penahanan Ilegal Di Kerangkeng Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Update Data DTKS Untuk Bansos 2025 Agar Tetap Terdaftar dan Cair

Cara Update Data DTKS Untuk Bansos 2025 Agar Tetap Terdaftar dan Cair

11 Juni 2025
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November via JMO dan Pospay

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November via JMO dan Pospay

3 November 2025
Liga 2, PSMS Tandang ke Persibat

Liga 2, PSMS Tandang ke Persibat

27 Mei 2019
Tiga Rumah Di Desa Huraba I, Siabu, Madina Terbakar

Tiga Rumah Di Desa Huraba I, Siabu, Madina Terbakar

7 Februari 2022

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.