Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Mudah! Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Februari 2025
in Informasi
0
Mudah! Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudah! Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online

Tilang elektronik menjadi terobosan dalam penegakan lalu lintas di Indonesia. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.

Bukti pelanggaran akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Adapun pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan maupun persewaan kendaraan.



Lebih lanjut, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?

Cara cek tilang elektronik secara online

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Di halaman utama, pilih menu ‘Cek Data’ di bagian kanan atas
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik ‘Cek Data’
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan “No data available”.

Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian.



Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Jenis pelanggaran tilang elektronik

Secara umum, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sebagai berikut:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.





Itulah ulasan informasi mengenai cara cek tilang elektronik secara online dan jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pengemudi terkena ETLE.

Tags: Begini Caranya Cek Tilang Elektronik Secara Online

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Gak Pake Ribet, Bayar UKT di BRImo Gak Perlu Antre di Bank!

Gak Pake Ribet, Bayar UKT di BRImo Gak Perlu Antre di Bank!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan 1 Syawal 2025? Ini Hasil Penetapan Resmi dari Kemenag

Kapan 1 Syawal 2025? Ini Hasil Penetapan Resmi dari Kemenag

30 Maret 2025
Kajati: Kepala Daerah Bersinergi Membangun Sumut

Kajati: Kepala Daerah Bersinergi Membangun Sumut

16 Januari 2019
Kesalahan dalam Shalat yang Harus Dihindari Umat Muslim

Kesalahan dalam Shalat yang Harus Dihindari Umat Muslim

12 Desember 2025
Cara Wudhu yang Benar Menurut Tuntunan Rasulullah SAW

Cara Wudhu yang Benar Menurut Tuntunan Rasulullah SAW

11 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.