Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Anissa by Anissa
20 Mei 2025
in Artikel, Ekonomi
0
Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas. Seringkali, pelanggar membayar denda maksimal saat tilang ETLE. Namun, jika pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil, sisa uang tersebut dapat diambil kembali

Cara Memeriksa Sisa Denda Tilang ETLE

Untuk mengetahui apakah masih ada denda yang dapat Anda ambil kembali, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi tilang Kejaksaan di https://tilang. kejaksaan. go. id.

  • Masukkan nomor registrasi tilang Anda. Nomor ini bisa ditemukan pada dokumen tilang.

  • Tekan tombol “Cari”.

  • Setelah hasil pencarian terlihat, tekan tombol “Pilih”.

  • Sistem akan menunjukkan informasi mengenai jumlah sisa dana yang bisa Anda ambil.

Prosedur Mengambil Sisa Denda Tilang ETLE

Prosedur untuk mengambil sisa denda tilang ETLE (Tilang Elektronik) terdiri dari beberapa tahap: pertama, cek keputusan denda di halaman e-tilang Kejaksaan. Kedua, periksa jumlah titipan yang masih bisa diambil. Ketiga, unduh surat pengantar untuk Bank BRI. Terakhir, ambil sisa titipan di cabang Bank BRI yang terdekat.

  • Cek Keputusan Denda

    Kunjungi halaman e-tilang Kejaksaan di tilang. kejaksaan. go. id atau cari melalui Google.
    Masukkan nomor register tilang sesuai dengan dokumen tilang Anda.
    Periksa informasi keputusan untuk memastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan adalah benar

  • Periksa Sisa Titipan

    Sistem akan menampilkan total sisa titipan yang dapat diambil.
    Jika terdapat ketidaksesuaian data, hubungi petugas tilang di Kejaksaan.
    Jika semuanya benar, tekan tombol “AMBIL SISA TITIPAN”.

  • Unduh Surat Pengantar

    Setelah menekan “AMBIL SISA TITIPAN”, unduh surat pengantar untuk Bank BRI.

  • Ambil Sisa Titipan di Bank BRI

    Kunjungi cabang Bank BRI terdekat dan tunjukkan surat pengantar yang telah diunduh.
    Pihak bank akan memverifikasi informasi dan menyerahkan sisa titipan kepada Anda.

Tags: Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025cara Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLEPengembalian Sisa Denda Tilang ETLEprosedur Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025 untuk Penerima KJP

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025 untuk Penerima KJP

13 November 2025
14 Bangkai Babi Kembali Ditemukan dalam Parit di Tebingtinggi

14 Bangkai Babi Kembali Ditemukan dalam Parit di Tebingtinggi

22 November 2019
Tips Memilih Asuransi Syariah Sesuai Kebutuhan Keluarga

Tips Memilih Asuransi Syariah Sesuai Kebutuhan Keluarga

14 Januari 2026
Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui

Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan Terbaru 2025 yang Harus Diketahui

27 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.