Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025
Home Artikel Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025
ArtikelEkonomi

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Share
Share

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas. Seringkali, pelanggar membayar denda maksimal saat tilang ETLE. Namun, jika pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil, sisa uang tersebut dapat diambil kembali

Cara Memeriksa Sisa Denda Tilang ETLE

Untuk mengetahui apakah masih ada denda yang dapat Anda ambil kembali, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi tilang Kejaksaan di https://tilang. kejaksaan. go. id.

  • Masukkan nomor registrasi tilang Anda. Nomor ini bisa ditemukan pada dokumen tilang.

  • Tekan tombol “Cari”.

  • Setelah hasil pencarian terlihat, tekan tombol “Pilih”.

  • Sistem akan menunjukkan informasi mengenai jumlah sisa dana yang bisa Anda ambil.

Prosedur Mengambil Sisa Denda Tilang ETLE

Prosedur untuk mengambil sisa denda tilang ETLE (Tilang Elektronik) terdiri dari beberapa tahap: pertama, cek keputusan denda di halaman e-tilang Kejaksaan. Kedua, periksa jumlah titipan yang masih bisa diambil. Ketiga, unduh surat pengantar untuk Bank BRI. Terakhir, ambil sisa titipan di cabang Bank BRI yang terdekat.

  • Cek Keputusan Denda

    Kunjungi halaman e-tilang Kejaksaan di tilang. kejaksaan. go. id atau cari melalui Google.
    Masukkan nomor register tilang sesuai dengan dokumen tilang Anda.
    Periksa informasi keputusan untuk memastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan adalah benar

  • Periksa Sisa Titipan

    Sistem akan menampilkan total sisa titipan yang dapat diambil.
    Jika terdapat ketidaksesuaian data, hubungi petugas tilang di Kejaksaan.
    Jika semuanya benar, tekan tombol “AMBIL SISA TITIPAN”.

  • Unduh Surat Pengantar

    Setelah menekan “AMBIL SISA TITIPAN”, unduh surat pengantar untuk Bank BRI.

  • Ambil Sisa Titipan di Bank BRI

    Kunjungi cabang Bank BRI terdekat dan tunjukkan surat pengantar yang telah diunduh.
    Pihak bank akan memverifikasi informasi dan menyerahkan sisa titipan kepada Anda.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *