Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengurus Paspor Terbaru

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengurus Paspor Terbaru

Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengurus Paspor Terbaru

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengurus Paspor Terbaru

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warganya. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia (WNI), paspor diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, studi, atau alasan lainnya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat dan cara mengurus paspor terbaru.

Mengurus paspor memang membutuhkan beberapa langkah yang harus dilakukan dengan cermat, tetapi jika Anda mengikuti prosedur dengan benar, prosesnya tidak akan memakan waktu lama. Pastikan Anda menyiapkan semua syarat dengan lengkap dan memeriksa jadwal pendaftaran dengan baik. Dengan demikian, Anda bisa segera mendapatkan paspor dan mempersiapkan perjalanan internasional Anda.



Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Untuk mengurus paspor, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat umum yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Masih Berlaku

    Pemohon harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku. KTP ini harus sesuai dengan data pada dokumen lainnya.

  • Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku juga diperlukan sebagai dokumen tambahan.

  • Akta Kelahiran atau Ijazah

    Pemohon yang belum memiliki KTP harus melampirkan Akta Kelahiran atau Ijazah sebagai bukti identitas.

  • Pas Foto

    Paspor memerlukan pas foto terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih. Jumlah pas foto yang dibutuhkan biasanya adalah 2 lembar.

  • Bukti Warga Negara Indonesia

    Jika pemohon menggunakan dokumen selain KTP, seperti surat izin tinggal tetap, pastikan dokumen tersebut dapat membuktikan status kewarganegaraan Indonesia.

  • Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    Pemohon harus membayar biaya administrasi paspor yang telah ditentukan. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau di loket pendaftaran.

  • Surat Rekomendasi atau Surat Tugas (untuk Keperluan Khusus)

    Jika paspor diperlukan untuk keperluan tertentu (misalnya, dinas atau pekerjaan), pemohon perlu melampirkan surat rekomendasi atau surat tugas dari instansi terkait.




Cara Mengurus Paspor Terbaru

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus paspor terbaru:

  • Pendaftaran Paspor

    Pendaftaran untuk mengurus paspor dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://paspor.imigrasi.go.id. Pemohon harus membuat akun terlebih dahulu untuk mengisi data diri dan memilih lokasi kantor imigrasi tempat pendaftaran.

  • Pemilihan Jenis Paspor

    Saat mengisi formulir online, pemohon harus memilih jenis paspor yang diinginkan, seperti paspor biasa, paspor elektronik (e-passport), atau paspor untuk anak-anak.

  • Menentukan Jadwal dan Lokasi Antrian

    Setelah mengisi data, pemohon akan diminta untuk memilih jadwal dan lokasi pengambilan foto dan wawancara. Pastikan memilih tanggal yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda.




  • Verifikasi dan Pengambilan Sidik Jari

    Pada saat Anda datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih, petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari proses pembuatan paspor.

  • Pembayaran Biaya Administrasi

    Pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, atau melalui loket pembayaran di kantor imigrasi.

  • Proses Penerbitan Paspor

    Setelah data verifikasi dan pembayaran dilakukan, paspor akan diproses oleh kantor imigrasi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja untuk paspor biasa dan sekitar 7-10 hari kerja untuk paspor elektronik.

  • Pengambilan Paspor

    Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon akan dihubungi untuk pengambilan paspor. Pastikan untuk membawa tanda terima dan identitas yang sah saat mengambil paspor.




Tags: biaya bikin pasporcara bikin paspor tanpa caloCara Daftar Paspor Onlinecara mengurus paspordokumen untuk pasporpanduan paspor cepatpaspor online 2025pembuatan paspor terbaruproses buat pasporsyarat membuat paspor

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Oleh-Oleh Khas Medan: Dari Bika Ambon hingga Bolu Meranti, Ini Tempat Belinya!

Oleh-Oleh Khas Medan: Dari Bika Ambon hingga Bolu Meranti, Ini Tempat Belinya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

10 Kolam Renang Terbaik di Kota Medan yang Wajib Kamu Kunjungi!

10 Kolam Renang Terbaik di Kota Medan yang Wajib Kamu Kunjungi!

14 Juni 2025
Tottenham vs Liverpool = Memburu Si Kuping Besar

Tottenham vs Liverpool = Memburu Si Kuping Besar

1 Juni 2019
Cara Menyusun Skripsi dengan Cepat dan Tepat

Cara Menyusun Skripsi dengan Cepat dan Tepat

15 November 2025
Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ

Syarat Rehabilitasi Sosial Dasar Dinas Sosial Medan: Anak, Lansia, Disabilitas, Ex ODGJ

12 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.