Mudah Urus Adminduk Online di Medan Pakai Aplikasi Sibisa 2025
Mengurus administrasi kependudukan tentu penting bagi setiap warga Medan. Namun, prosesnya sering dianggap rumit dan menyita waktu. Oleh karena itu, kini Anda bisa urus adminduk online di Medan lebih mudah menggunakan aplikasi Sibisa.
Apa Itu Aplikasi Sibisa?
Aplikasi Sibisa adalah layanan resmi dari Pemerintah Kota Medan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan secara online. Selain itu, aplikasi ini memungkinkan Anda mengajukan permohonan dokumen seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian tanpa repot antri.
Cara Mengurus Adminduk Online di Medan dengan Aplikasi Sibisa
Unduh dan Daftar Akun
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sibisa melalui Playstore di ponsel Anda atau mengakses laman resmi sibisa.pemkomedan.go.id. Setelah itu:
- Klik “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat email yang aktif.
- Verifikasi Akun
- Selanjutnya, buka email Anda dan lakukan verifikasi akun. Gunakan password yang dikirimkan melalui email untuk login ke aplikasi.
Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Setelah berhasil login, pilih jenis layanan adminduk online di Medan yang Anda perlukan, seperti:
- KTP
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Ikuti petunjuk yang tersedia untuk setiap layanan.
Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang dipilih.
Pantau Status Permohonan
Selalu pantau status permohonan Anda melalui aplikasi Sibisa. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah permohonan sudah diproses atau membutuhkan kelengkapan dokumen tambahan.
Ambil Dokumen atau Kirim via Pos
Jika permohonan selesai, Anda dapat mengambil dokumen di kantor Disdukcapil Medan atau memilih pengiriman via pos dengan biaya Rp12.000 untuk seluruh wilayah Kota Medan.
Layanan ini bebas biaya kecuali ada biaya pengiriman via pos. Hindari menggunakan jasa calo agar proses adminduk online Anda aman dan cepat. Jika menemui kendala, langsung hubungi nomor WhatsApp pengaduan resmi Disdukcapil di 0823-6208-6980.
















