Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Mulai Dari Rp4 Juta! Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN

Medan Aktual by Medan Aktual
12 Maret 2025
in Informasi
0
Mulai Dari Rp4 Juta! Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Dari Rp4 Juta! Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.

Yang menarik, THR tahun ini juga mencakup pegawai non-ASN dengan nominal yang cukup besar, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta!

Nah, buat kamu yang penasaran siapa saja yang berhak menerima THR ini dan berapa besaran nominalnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.




THR untuk Aparatur Negara: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR akan diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara, termasuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara, seperti Wakil Menteri, Staf Khusus, dan Pimpinan Lembaga Nonstruktural
  5. Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu

Tidak hanya itu, THR juga diberikan kepada hakim adhoc, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai di perguruan tinggi negeri.

Jadi, jangan heran kalau nominal THR tahun ini cukup bervariasi, tergantung pada jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan.

THR untuk Pegawai Non-ASN: Nominalnya Bikin Melek!

Salah satu poin menarik dari PP ini adalah pemberian THR kepada pegawai non-ASN. Besaran THR untuk kategori ini bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta, tergantung pada jenjang jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp24,8 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19,5 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13,8 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN dengan jenjang pendidikan tertentu, seperti SD/SMP, SMA/Diploma I, hingga Strata 2/Strata 3, besaran THR juga disesuaikan dengan masa kerja.

Misalnya, pegawai dengan pendidikan Strata 2 dan masa kerja di atas 20 tahun bisa mendapatkan THR hingga Rp9,05 juta!




Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan, direncanakan akan cair pada 17 Maret 2025. Jadi, pastikan kamu memeriksa rekening bankmu di tanggal tersebut!

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Lebaran yang manis bagi jutaan aparatur negara. Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini? Share di kolom komentar, ya!

 

Tags: Mulai Dari Rp4 Juta! Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Panitia Muktamar Muhammadiyah 2027 Kunjungi PWM Jateng

Panitia Muktamar Muhammadiyah 2027 Kunjungi PWM Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KPK Mulai Borgol Tahan Korupsi

2 Januari 2019
Tutorial Praktis Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Melalui HP

Tutorial Praktis Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Melalui HP

9 Oktober 2025

Soal Kasus PT ALAM, Wagub Sumut Diperiksa 10 Jam

7 Februari 2019
Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

Mudah, Cara menonaktifkan NPWP Secara Online

11 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.