Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Mulai Hari ini, WFA untuk PNS 24-27 Maret 2025, Apa Saja Aturannya

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Mulai Hari ini, WFA untuk PNS 24-27 Maret 2025, Apa Saja Aturannya

Mulai Hari ini, WFA untuk PNS 24-27 Maret 2025, Apa Saja Aturannya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai Hari ini, WFA untuk PNS 24-27 Maret 2025, Apa Saja Aturannya

Mulai hari ini, 24 Maret 2025, pemerintah memberikan kebijakan fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) hingga 27 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal WFA untuk PNS

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.



Apa Itu Kebijakan WFA untuk PNS?

Kebijakan WFA adalah bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi kerja ASN. Dengan fleksibilitas ini, pegawai dapat memilih untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang mendukung tugas mereka. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur panjang.

Aturan WFA untuk PNS

    • Fleksibilitas Kerja

      Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi pilihan untuk bekerja dari kantor (Work From Office), dari rumah (Work From Home), atau dari lokasi lain yang ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sambil tetap menjaga kualitas pelayanan publik.




    • Pembagian Tugas

      Pimpinan instansi diharapkan membagi pegawai antara yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang diberikan.

    • Kelancaran Pelayanan

      Selama pelaksanaan Work From Anywhere (WFA), pimpinan instansi harus memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

    • Surat Edaran Resmi

      Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan selama periode ini.




  • Antisipasi Lonjakan Pergerakan

    Kebijakan ini juga diambil sebagai upaya antisipatif terhadap meningkatnya pergerakan masyarakat menjelang libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Tags: Aturan WFA untuk PNSjadwal wfa untuk pns sebelum lebaranwfa asn sebelum lebaran 2025WFA untuk PNSWFA untuk PNS 24-27 Maret 2025

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Ini Cara Cek Apakah Hp Ada NFC atau Tidak dengan Mudah

Ini Cara Cek Apakah Hp Ada NFC atau Tidak dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BPNT Tahap 4 Cair, Beberapa KPM Alami Saldo KKS Hilang

Bansos BPNT Tahap 4 Cair di Banyak Daerah, Tapi Sebagian KPM Alami Saldo KKS Hilang

30 Desember 2025
Ini Jadwal Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sumut hingga 17 Maret

Soal Wamena, Jokowi Minta Semua Pihak Menahan Diri

29 September 2019
PSMS Medan vs Adhyaksa FC: Imbang 1-1, PSMS Curi 1 Poin

PSMS Medan vs Adhyaksa FC: Imbang 1-1, PSMS Amankan 1 Poin dari Kandang Lawan

19 Oktober 2025
Ridha Allah Bergantung pada Ridha Orang Tua

Ridha Allah Bergantung pada Ridha Orang Tua

3 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.