Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Business

Nabung di Bank Syariah Tanpa Potongan? Gunakan Akad Wadiah!

Riyan by Riyan
14 November 2025
in Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Nabung di Bank Syariah Tanpa Potongan? Gunakan Akad Wadiah!

Nabung di Bank Syariah Tanpa Potongan? Gunakan Akad Wadiah!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nabung di Bank Syariah Tanpa Potongan? Gunakan Akad Wadiah!

Banyak orang masih ragu menabung di bank syariah karena mengira sistemnya rumit atau keuntungannya kecil. Persepsi kebanyakan orang, bank syariah memiliki produk yang sama dengan bank lainnya.

Padahal, menabung di bank syariah justru memberi ketenangan batin karena terhindar dari riba dan praktik keuangan yang dilarang Islam.

Salah satu produk paling populer di perbankan syariah adalah tabungan dengan akad Wadiah, yakni sistem titipan tanpa potongan biaya dan tetap aman.

Akad ini menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin menabung dengan cara yang halal, praktis, dan sesuai syariat, tentunya tanpa potongan apapun yang biasanya ada pada tabungan yang lainnya.

Apa Itu Akad Wadiah?

Secara bahasa, wadiah berarti titipan. Dalam konteks keuangan Islam, akad Wadiah adalah perjanjian antara nasabah dan bank, di mana nasabah menitipkan uangnya untuk disimpan dan dijaga keamanannya.

Bank bertanggung jawab penuh atas dana tersebut dan boleh memanfaatkannya untuk kegiatan halal. Namun, bank wajib mengembalikan seluruh dana titipan ketika nasabah ingin menariknya kapan saja.

Menariknya, dalam akad Wadiah, nasabah tidak dikenai potongan biaya apa pun karena uang itu bersifat titipan, bukan pinjaman yang tentunya ada biaya perawatan dan lainnya.

Bahkan, bank bisa memberikan bonus sukarela (hibah) kepada nasabah sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaannya. Bonus ini bukan bunga, melainkan pemberian tanpa syarat yang tidak dijanjikan di awal.

Jenis Akad Wadiah di Bank Syariah

Banyak masyarakat yang tidak mengetahi terkait dengan akad wadiah yang ada pada produk tabungan di bank syariah. Dalam praktiknya, akad Wadiah terbagi menjadi dua bentuk utama, yang ada di perbankan syariah :

1. Wadiah Yad al-Amanah

Akad ini digunakan ketika penerima titipan hanya bertugas menjaga barang atau uang tanpa boleh memanfaatkannya. Misalnya, seseorang menitipkan emas atau dokumen penting di lembaga syariah.

2. Wadiah Yad adh-Dhamanah

Jenis ini paling sering digunakan dalam tabungan bank syariah. Bank boleh memanfaatkan dana titipan untuk kegiatan halal, seperti pembiayaan usaha produktif.

Namun, bank bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan dana nasabah kapan pun diminta. Akad inilah yang digunakan dalam produk tabungan syariah tanpa potongan.

Dengan Wadiah Yad adh-Dhamanah, nasabah tetap bisa menabung dengan aman, tanpa rasa khawatir uangnya berkurang atau terkena biaya administrasi rutin seperti di bank konvensional.

Keunggulan Nabung dengan Akad Wadiah

Menabung dengan akad Wadiah memiliki banyak kelebihan yang membuatnya semakin diminati masyarakat. Pertama, bebas potongan bulanan karena sistemnya berbasis titipan, bukan transaksi bunga.

Kedua, fleksibel dan aman, sebab dana bisa diambil kapan saja tanpa penalti. Ketiga, halal dan sesuai syariah, karena setiap aktivitas bank diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Selain itu, menabung dengan akad Wadiah juga memiliki nilai spiritual. Nasabah tidak hanya menjaga hartanya secara finansial, tetapi juga menjaga keberkahannya.

Rasulullah  menekankan pentingnya menjaga amanah, dan akad Wadiah merupakan bentuk nyata dari amanah tersebut dalam konteks modern.

Perbedaan Akad Wadiah dan Mudharabah

Banyak orang sering keliru membedakan antara Wadiah dan Mudharabah dalam tabungan syariah. Keduanya sama-sama halal, namun memiliki mekanisme berbeda.

  • Pada Wadiah, uang bersifat titipan. Nasabah tidak menanggung risiko dan tidak dijanjikan keuntungan tetap.
  • Pada Mudharabah, uang berfungsi sebagai modal investasi. Nasabah berperan sebagai pemilik modal, sementara bank menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang disepakati.

Jika kamu ingin menabung tanpa risiko dan tetap bisa mengambil dana kapan saja, akad Wadiah adalah pilihan terbaik. Namun, jika kamu ingin berinvestasi dan mendapatkan bagi hasil, akad Mudharabah bisa menjadi alternatif.

Kesimpulan

Akad Wadiah memberikan solusi menabung yang aman, mudah, dan sesuai syariah. Dengan sistem titipan tanpa potongan, nasabah bisa menikmati layanan bank modern tanpa khawatir terjerat riba.

Prinsipnya sederhana: uang dititipkan, dijaga, dan bisa diambil kapan pun tanpa risiko. Bonus yang diberikan bersifat sukarela, bukan bunga.

Jadi, jika kamu ingin menabung dengan cara halal dan tenang, akad Wadiah di bank syariah adalah pilihan yang tepat — menabung jadi berkah, uang tetap utuh, dan hati pun tenang.

Tags: akad wadiahbank syariahsistem keuangan Islamtabungan syariahwadiah yad dhamanah

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Mau Tahu Dapat Bansos November 2025 Begini Cara Ceknya Lewat Link Ini

Mau Tahu Dapat Bansos November 2025? Begini Cara Ceknya Lewat Link Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal Pencairan Bansos Bulan Ini: Pemerintah Umumkan Jadwal

Resmi! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos Bulan Ini”

4 Desember 2025
Data Tidak Ditemukan Di Cek Bansos? Ini Cara Mengatasinya

Cara Mengatasi Dan Penyebab “Data Tidak Ditemukan” Di Cek Bansos

10 Desember 2025
Keutamaan Shalat Berjamaah yang Sering Dilupakan

Keutamaan Shalat Berjamaah yang Sering Dilupakan

2 November 2025
Rumah Sakit Bersalin dengan Fasilitas BPJS di Medan

Rumah Sakit Bersalin dengan Fasilitas BPJS di Medan

17 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.