Tanjung Balai – Miliki narkotika jenis sabu nelayan ini akhirnya harus berurusan dengan polisi. Laki laki yang bernama M.Sholeh Simanjuntak alias MSS, 48 thn,warga Jln. DTM Abdullah, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diciduk tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai Rabu (19/6) sekitar 12.30 wib tidak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan Uang sejumlah Rp. 220.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga SH Kamis (20/7) kepada wartawan mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. DTM Abdullah, Gang Besi, Kel. T.B. Kota lll, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di teras rumah warga. Melihat kedatangan petugas tersangka membuang ke lantai berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu,”ujar Kapolres Irfan Rifai.
Lanjutnya lagi,”kemudian Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial ED (DPO) yang diketahui alamatnya berada di sekitar Kel. T.B. Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.”
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap ED, namun belum berhasil ditemukan.Saat tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Kapolres.(SED)

















