Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Nelayan Nias Utara Diminta Hentikan Penggunaan Tukat ‘Trawl’

by
5 Mei 2018
in Berita
0
Nelayan Nias Utara Diminta Hentikan Penggunaan Tukat ‘Trawl’
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara menyarankan kepada nelayan tradisional di Kabupaten Nias Utara agar menghentikan pengoperasian alat tangkap pukat harimau atau “Trawl” yang tidak ramah lingkungan itu.

“Nelayan di daerah tersebut, jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah dan menggantikannya dengan jaring milenium yang disarankan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Sabtu.

Alat tangkap pukat harimau itu, menurut dia, juga bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan dilarang beroperasi di perairan Indonesia.

“Bahkan, sejak terhitung sejak bulan Januari 2018, yang namanya pukat harimau, pukat hela, pukat tarik dan pukat gerandong (kapal tarik dua) tidak dibenarkan lagi menangkap ikan di laut Indonesia, dan harus dipatuhi nelayan,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, penggunaan alat tangkap tersebut harus dihentikan, karena selama ini sudah merusak lingkungan di dasar laut dan juga menghancurkan terumbu karang.

Para nelayan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, diharapkan dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan jangan lagi menggunakan alat tangkap ilegal tersebut.

“Nelayan harus komitmen dan tidak lagi menggunakan pukat harimau yang selama ini, juga meresahkan nelayan kecil,” ucapnya.

Nazli mengatakan, nelayan harus menghentikan pukat trawl itu, karena pemerintah juga telah memperhatikan kehidupan nelayan di Kabupaten Nias Utara, dan memberikan bantuana puluhan rumah yang layak huni.

Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian yang cukup tinggi kepada nelayan kecil yang ada di Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.

Perhatian pemerintah terhadap nelayan tersebut, harus dihargai dan jangan sampai dilupakan, serta perlu disyukuri.

“Karena tanpa bantuan pemerintah tersebut, tentunya hingga sekarang nelayan itu belum memiliki rumah yang sehat dan layak ditempati,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, Dinas Provinsi Kelautan dan Perikanan/Satker SNVT Sumut menyerahkan 50 unit rumah kepada nelayan di Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.

Baca juga: Pukat “gerandong” masih beroperasi di Belawan

Kasatker SNVT Provinsi Sumut Saiful mengatakan, 50 unit rumah yang telah dibangun di Dusun Turezouileho benar-benar dapat dimanfaatkan dan dirawat oleh masyarakat nelayan.

“Program pembangunan rumah untuk nelayan ini merupakan pendorong dari pemerintah pusat, dalam meningkatkan perekonomian mereka agar dapat hidup sejahtera,” katanya.

Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara meminta kepada nelayan agar merawat rumah bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBN tersebut.

Tags: Nelayan Nias Utara Diminta Hentikan Penggunaan Tukat 'Trawl'

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Kejati Cari Tersangka Korupsi Bapemas Sumut Buron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KPU Tanjungbalai Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2019

KPU Tanjungbalai Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2019

14 April 2019
Tahap IV BPNT Oktober 2025: Cek Sekarang, Jangan Sampai Terlewat

Tahap IV BPNT Oktober 2025: Cek Sekarang, Jangan Sampai Terlewat

3 Oktober 2025
Duel PSMS vs Babel United Tak Dapat Izin

Duel PSMS vs Babel United Tak Dapat Izin

27 September 2019
Kriteria Penerima PKH Kota Medan yang Patut Diketahui

Kriteria Penerima PKH Kota Medan yang Patut Diketahui

12 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.