Mantan Bupati Langkat 2 Periode Ngogesa Sitepu Meninggal Dunia
Ngogesa Sitepu Meninggal Dunia. Kabar terkini Mantan Bupati Kabupaten Langkat selama 2 periode 2009 hingga 2019 tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Kabar duka tersebut diinformasikan dari akun HIPMI Langkat yang mengunggah ucapan duka cita. Begitu juga akun resmi Pemkab Labuhanbatu Utara.
Ngogesa sebelumnya dikabarkan sedang menjalani perawatan karena sakit dan dikabarkan meninggal dunia di RS Bunda Thamrin Medan Sabtu (27/9/2025) pukul 21.30 WIB.
Ngogesa wafat di usia 63 tahun. Politisi kelahiran 30 September 1962 itu sangat terkenal sebagai politis Golkar. Dia pernah menjabat Ketua Umum Golkar Sumut. Dia kemudian dipercaya dua periode memimpin Langkat hingga 2019.
Rencananya, almarhum akan dimakamkan pada Minggu (28/9/2025) di pemakaman umum Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Karir almarhum saat menjabat juga tidak main main, beliau pernah meraih Penghargaan WTN Tahun 2016 yang merupakan hal tersebut adalah sebuah Prestasi Nasional yang membanggakan.
Politisi Golkar Hingga Bupati Langkat 2 Periode
Diketahui Ngogesa wafat di usia 63 tahun. Politisi kelahiran 30 September 1962 itu dikenal sebagai politis Golkar. Dia pernah menjabat Ketua Umum Golkar Sumut. Dia kemudian dipercaya dua periode memimpin Langkat hingga 2019.
Ngogesa juga memiliki anak yang mengikuti jejak karirnya sebagai politisi. Dua anaknya, Rizki Yunanda Sitepu sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Binjai. Sementara Delia Sitepu anggota DPR RI.
Selain politisi, Ngogesa juga dikenal sebagai pengusaha kelapa sawit, hingga memiliki rumah sakit. Rencananya, almarhum akan dimakamkan pada Minggu (28/9/2025) di pemakaman umum Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Riwayat Pendidikan Ngogesa Sitepu
Sekolah Dasar (SD) Negeri Padang Berahrang (1969-1975)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Binjai (1975-1979)
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Binjai (1979-1982)
Sarjana Hukum (S-1) Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) (1982-1988)

















