Tanjung Balai – Mungkin sudah naas yang dirasakan HANAFI, 30,pria yang sehari harinya sebagai nelayan ini penduduk Jalan Gg. Arwana Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,niat hati ingin melerai perkelahian,tetapi malah kena bacok.
Informasi yang dihimpun awak media Jumat (8/3) di Mapolres Tanjungbalai,pelaku penganiayaan atas nama ABDULLAH Alias DULAH, Lk, 29 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Kakap Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus timsus Gurita Polres Tanjungbalai,sementara satu orang pelaku inisial Arfan (DPO) melarikan diri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga ketika dikonfirmasi awak media Jumat (8/3) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,pelaku penganiayaan inisial ABDULLAH Alias DULAH, Lk, 29 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Kakap Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap,sedangkan satu orang pelaku lagi melarikan diri. “Tersangka pelaku ditangkap berdasarkan LP/61/III/2019/SU/RES. T. BALAI, tanggal 03 Maret 2019.”
Dikatakan Ahmad Dahlan, kejadian bermula pada hari Minggu (3/3) yang lalu sekira pkl 21.00 WIB di Jln. Senangin Lk. III Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Tanjung Balai terjadi percekcokan tiga orang yang dikenal korban Hanafi.”Kejadian tersebut diawali ketika 1 (satu) laki-laki inisial: LOHONG (Teman IMAM HAMBALI) mengatakan Arfan alias AF yang mengatakan “KIBUS”. Karena tidak terima dikatakan Kibus AF memanggil abangnya Abdulah alias Dulah alias AH. Selanjutnya Abdullah dan Arfan langsung mendatangi HAMBALI. Abdullah alias AH langsung mengambil parang dari jok Sepeda Motor miliknya dan mengarahkan ke IMAM HAMBALI,,”ujar Ahmad Dahlan
Pada saat itu lanjut Ahmad Dahlan lagi, korban HANAFI yang berada ditempat mencoba untuk melerai pertikaian. Namun Arfan alias AF mengambil parang tersebut dari Abdullah alias AH dan mengarahkan/menusukan ujung Parang tersebut ke dada HANAFI.Sehingga kibat kejadian tersebut HANAFI mengalami Luka Tusuk pada Dada,sementara IMAM HAMBALI mengalami Luka sayat di lengan sebelah tangan kiri.
Setelah kejadian tersebut korban Hanafi didampingi Hambali , 29 Tahun, Islam, Nelayan, Jalan Tambori Lk. IV Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
serta rekannya M. FIRMAN, Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Jln Pematang Pasir Lk. IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai.”
“Dari alat bukti yang telah dikumpulkan tersangka ABDULLAH Alias DULAH telah cukup bukti melakukan tindak pidana dan krn tersangka diduga keras melarikan diri/mengulangi perbuatannya serta tidak jujur dlm memberikan keterangan maka dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai TMT 07 Maret 2019, sementara terhadap tersangka ARFAN tetap dilakukan upaya pencarian/penangkapan. Tersangka pelaku ditetapkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -1 Subsidair Pasal 351 Ayat (2),(1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dari KUHP,”pungkas Ahmad Dahlan.(Su)

















