Rincian Nominal PIP 2025 SD-SMA
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali dijadwalkan pada pertengahan tahun dengan besaran bantuan yang berbeda di setiap jenjang pendidikan. Informasi mengenai nominal bantuan PIP menjadi sorotan karena menjadi penopang biaya sekolah bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu.
Penting untuk mengetahui nominal PIP 2025 per jenjang serta cara mencairkannya agar dana bantuan dapat dimanfaatkan dengan tepat.
Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Lewat HP dengan Mudah
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sepanjang tahun ajaran.
Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memiliki status Layak PIP dalam sistem Dapodik dan tercatat dalam DTSEN Kemensos. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk.
Rincian Nominal PIP 2025
Nominal PIP 2025 SD
Untuk siswa SD, nominal dana PIP mencapai Rp450.000 per tahun. Adapun untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuan adalah Rp225.000.
Dana PIP 2025 SMP
Siswa SMP menerima bantuan Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan setengah dari nominal tersebut, yaitu Rp375.000.
Dana PIP 2025 SMA
Dana PIP untuk siswa SMA sedikit lebih besar, yakni Rp1.000.000 per tahun. Bagi siswa baru dan kelas akhir, nilai bantuan adalah Rp500.000
Syarat Penerima PIP 2025
Sesudah mengetahui nominal PIP 2025, tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan PIP.
Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, termasuk:
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mencairkan Dana PIP
Persiapan dokumen sangat penting agar proses pencairan lancar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
- Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) atau nomor rekening bank penyalur.
- Surat pengantar pencairan dari sekolah (jika diperlukan).
Kesimpulan
berikut itulah rincian nominal PIP 2025 serta syarat penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

















