Operasi Katarak Gratis Lewat BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Pilihan Lensa
Operasi katarak kini tidak lagi menjadi momok menakutkan, terutama dari segi biaya. Melalui BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis, asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Berikut panduan lengkapnya.
Katarak merupakan kondisi ketika lensa mata menjadi keruh sehingga mengganggu penglihatan. Jika tidak segera ditangani, katarak dapat menyebabkan kebutaan. Operasi menjadi solusi utama untuk mengembalikan penglihatan pasien, dan kabar baiknya biayanya bisa sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Operasi Katarak Lewat BPJS Kesehatan
Agar bisa menjalani operasi katarak secara gratis menggunakan BPJS, peserta perlu memenuhi beberapa ketentuan:
Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Peserta wajib memiliki kartu BPJS yang masih aktif. Artinya, iuran harus dibayarkan secara rutin tanpa tunggakan. Jika kartu dalam status nonaktif, peserta harus melunasi iuran tertunggak agar bisa mengakses layanan.
Bebas Tunggakan Iuran
BPJS mensyaratkan bahwa peserta tidak memiliki tunggakan iuran bulanan. Untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan maksimal setiap tanggal 10. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kewajiban pembayaran ditanggung oleh pemerintah.
Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus memulai proses dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam sistem BPJS. Setelah diperiksa, bila dinyatakan perlu tindakan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.
Prosedur Operasi Katarak dengan BPJS
Setelah memenuhi persyaratan, berikut alur proses hingga pelaksanaan operasi:
1. Kunjungan ke FKTP dan Mendapatkan Rujukan
Langkah awal adalah datang ke FKTP untuk pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, Anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
2. Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit atau Klinik Mata
Di rumah sakit rujukan, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis mata. Operasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria medis, seperti:
- Penurunan tajam penglihatan (visus < 6/18)
- Glaukoma terkait katarak
- Katarak traumatik atau komplikata
- Katarak pada bayi dan anak-anak
3. Penjadwalan dan Tindakan Operasi
Setelah dokter menyatakan Anda layak untuk operasi, jadwal tindakan akan diberikan. Pada hari yang ditentukan, Anda datang dan menjalani prosedur yang biasanya dilakukan dengan metode:
- Phacoemulsification (menggunakan gelombang ultrasonik)
- SICS (Small Incision Cataract Surgery)
- ECCE (Extra Capsular Cataract Extraction)
- ICCE (Intra Capsular Cataract Extraction)
Jenis Lensa yang Digunakan dalam Operasi BPJS
Lensa tanam (implant intraokular) yang ditanggung oleh BPJS biasanya bersifat standar. Jenis ini hanya memiliki satu titik fokus (biasanya jarak jauh), sehingga tidak bisa mengoreksi masalah mata lainnya seperti minus atau silinder.
Jika Anda ingin kualitas penglihatan lebih maksimal, tersedia lensa premium yang dapat:
- Mengoreksi penglihatan dekat, sedang, dan jauh
- Mengatasi mata silinder atau plus
- Menurunkan ketergantungan terhadap kacamata
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk memperlancar proses, pastikan Anda membawa:
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopinya
- Surat rujukan dari FKTP
- Fotokopi KTP dan KK
- Hasil pemeriksaan mata (jika sudah ada)

















