Operasi Patuh Toba 2025 di Medan Dimulai 14 Juli, Waspada 9 Pelanggaran Ini
Satlantas Polrestabes Medan resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 yang akan berlangsung mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Operasi Patuh Toba bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Medan dan sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang menjadi fokus penindakan selama operasi ini berlangsung.
Apa Itu Operasi Patuh Toba 2025 di Medan?
Operasi Patuh Toba 2025 adalah bagian dari program nasional yang digelar serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di Medan, operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Tujuannya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Selain itu, operasi ini juga mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional yang jatuh pada 19 September 2025. Dengan begitu, diharapkan budaya tertib berlalu lintas semakin melekat di masyarakat.
9 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Toba di Medan 2025
Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran utama penindakan.
Penggunaan Telepon Genggam Saat Mengemudi
Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya dan menjadi salah satu pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan juga menjadi fokus agar tertib berlalu lintas dapat terwujud.
Melawan Arus
Berkendara melawan arus sangat berisiko dan akan dikenakan sanksi selama operasi.
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan akan ditindak agar keselamatan terjaga.
Pengendara di Bawah Umur
Pengemudi yang belum cukup umur namun mengendarai kendaraan akan menjadi target penegakan hukum.
Kendaraan Tidak Lengkap Surat-Surat
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memiliki surat-surat resmi seperti SIM dan STNK akan dikenai sanksi.
Penggunaan Plat Nomor Palsu
Penggunaan TNKB palsu juga menjadi pelanggaran serius yang akan ditindak.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang mengonsumsi alkohol dan tetap berkendara akan mendapat tindakan tegas demi keselamatan bersama.
Imbauan Satlantas Polrestabes Medan
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. “Patuhi lalu lintas agar selamat sampai tujuan. Tertib bukan karena takut razia, tetapi karena peduli keselamatan,” pesan AKBP I Made Parwita.
















