Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak 17-30 November.
Operasi Zebra 2025 digelar secara serentak pada 17 hingga 30 November 2025. Yang bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan displin berlalu lintas masyarakat.
Baca juga: Operasi Zebra Toba Medan 17-30 November 2025: Ini Daftar Lengkap Sanksi Tilang
“Operasi Zebra 2025 ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” Ucap Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, Kamis (13/11).
Irjen Agus memastikan Operasi Zebra dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Petugas juga akan memberikan edukasi tertib lalu lintas kepada tiap pengendara, termasuk ojek online.
Namun dari itu perlu kita ketahui apa saja peraturan lalu lintas yang perlu kita taati, Berikut ini adalah peraturan lalu lintas yang perlu kita taati:
Peraturan Lalulintas
Operasi Zebra 2025 digelar serentak hari ini, wajib kita untuk menaati peraturan lalu lintas, berikut adalah peraturan lalulintas:
- Memiliki SIM
- Membawa STNK
- Menaati batas kecepatan
- Menyalakan lampu isyarat
- Tidak Menyalip bahu jalan
- Tidak melawan arus
Namun ada beberapa pelanggaran yang menjadi target utama operasi zebra toba 2025 yang digelar serentak pada hari ini.
Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi target utama operasi zebra 2025
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Melanggar rambu atau marka jalan.
- Melanggar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
Kapan Tepatnya Operasi Zebra Digelar?
Secara serantak di seluruh indonesia, Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini tanggal 17 November hingga 30 November 2025.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Korlantas Polri dan berlaku di semua wilayah, dari Sabang sampai Merauke.
Lalu bagaimana dengan jam pelaksanaannya? Pihak kepolisian tidak mengumumkan jam spesifik untuk memulai atau mengakhiri razia setiap harinya.
Berdasrkan pengalam sebelumnya, petugas bisa menggelar razia pada waktu-waktu sibuk seperti pagi hari saat berangkat kerja pagi hari atau sore hari.
Namun, perlu diingat bahwa penindakan, terutama melalui kamera tilang elektronik (ETLE), aktif selama 24 jam. Artinya, tidak ada “jam aman” untuk melanggar.
Kesimpulan
epatuhan harus menjadi prioritas setiap saat kamu berada di jalan raya
















