Opsen Pajak Pemko Medan Rp784.16 Miliar
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan opsen bea belik nama kendaraan bermotor (BBNKN) senilai Rp784.16 Miliar yang terdiri dari Rp.440,5 Miliar dari Opsen PKN dan Rp. 343.66 Miliar dari Opsen BBNKN.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, Minggu (2/2/2025).
Menurut Sutan, Walaupun opsen tersebut memberikan tambahan pendapatan asli daerah bagi pemko Medan tetapi kehadiran jenis pajak baru ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
“Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu,” ujar Sutan.
Contoh, bila PKB yang dibayar oleh wajib pajak pada tahun lalu adalah senilai Rp2 juta, jumlah PKB dan opsen PKB yang dikenakan pada tahun ini tetap senilai Rp2 juta.
Beban pajak tidak naik mengingat secara konseptual opsen adalah pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku sebelumnya. Sebelum berlakunya opsen, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov) lalu baru akan dibagihasilkan kepada pemkot di kemudian hari.
“Kalau sekarang, PKB dan BBNKB yang dibayarkan wajib pajak masuk ke pemprov, sedangkan opsen PKB dan BBNKB masuk ke pemkot. Lebih riil dan cepat,” ujar Sutan.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)
















