Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Opsen Pajak Pemko Medan Rp784.16 Miliar

Medan Aktual by Medan Aktual
2 Februari 2025
in Berita
0
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan opsen bea belik nama kendaraan bermotor (BBNKN) senilai Rp784.16 Miliar yang terdiri dari Rp.440,5 Miliar dari Opsen PKN dan Rp. 343.66 Miliar dari Opsen BBNKN. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, Minggu (2/2/2025).

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan opsen bea belik nama kendaraan bermotor (BBNKN) senilai Rp784.16 Miliar yang terdiri dari Rp.440,5 Miliar dari Opsen PKN dan Rp. 343.66 Miliar dari Opsen BBNKN.Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, Minggu (2/2/2025).

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opsen Pajak Pemko Medan Rp784.16 Miliar

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan opsen bea belik nama kendaraan bermotor (BBNKN) senilai Rp784.16 Miliar yang terdiri dari Rp.440,5 Miliar dari Opsen PKN dan Rp. 343.66 Miliar dari Opsen BBNKN.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis, Minggu (2/2/2025).

Menurut Sutan, Walaupun opsen tersebut memberikan tambahan pendapatan asli daerah bagi pemko Medan tetapi kehadiran jenis pajak baru ini tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

“Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu,” ujar Sutan.

Contoh, bila PKB yang dibayar oleh wajib pajak pada tahun lalu adalah senilai Rp2 juta, jumlah PKB dan opsen PKB yang dikenakan pada tahun ini tetap senilai Rp2 juta.




Beban pajak tidak naik mengingat secara konseptual opsen adalah pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang berlaku sebelumnya. Sebelum berlakunya opsen, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi (pemprov) lalu baru akan dibagihasilkan kepada pemkot di kemudian hari.

“Kalau sekarang, PKB dan BBNKB yang dibayarkan wajib pajak masuk ke pemprov, sedangkan opsen PKB dan BBNKB masuk ke pemkot. Lebih riil dan cepat,” ujar Sutan.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.




Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (sap)

Tags: Bapenda medanopsen pajak pemko medanpemko medan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Pegawai PT Timah Hina Pasien BPJS Minta Maaf

Pegawai PT Timah Hina Pasien BPJS Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Medan

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan di Medan dengan Mudah

3 Februari 2024
Kecelakaan Beruntun di Jalan Iskandar Muda Medan Libatkan 7 Mobil, Diduga Sopir Mabuk atau Sakit

Kecelakaan Beruntun di Jalan Iskandar Muda Medan Libatkan 7 Mobil, Diduga Sopir Mabuk atau Sakit

15 September 2025
Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polrestabes Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polrestabes Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

25 September 2025
Klik Link DANA Kaget Gratis Hingga Rp200.000, Buruan Cek!

Klik Link DANA Kaget Gratis Hingga Rp200.000, Buruan Cek!

17 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.