Orang Tua Wajib Tahu! Ini Kriteria Anak PAUD/TK yang Bisa Dapat PIP
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Kriteria Anak PAUD/TK yang Bisa Dapat PIP. Ini adalah syarat bagi siswa yang akan menerima bantuan PIP PAUD/TK. Mulai tahun 2026, Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mencakup siswa dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang menyediakan bantuan berupa uang tunai, meningkatkan akses, serta memberikan kesempatan belajar untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dan membantu meringankan beban biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bantuan tunai yang diberikan adalah sebesar Rp450.000 setiap tahun untuk setiap siswa TK yang memenuhi syarat dari keluarga yang tergolong miskin dan rentan. Perluasan program ini adalah langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang menetapkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai kewajiban.
Pendaftaran untuk calon penerima tidak perlu dilakukan secara mandiri oleh orang tua, tetapi diusulkan oleh sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kriteria utama untuk penerima adalah siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria Siswa Penerima PIP
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan bisa kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami cacat fisik, menjadi korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Siswa yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran untuk PIP tidak bisa dilakukan secara individu oleh siswa atau orang tua. Proses pengusulan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atau institusi pendidikan.
Sumber : https://edukasi.okezone.com/read/2025/10/29/624/3180032/ini-kriteria-siswa-penerima-bantuan-pip-paud-tk
















