Pabrik Ekstasi di Medan: Pemilik Dihukum Mati, Istri 20 Tahun Penjara
MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan menetapkan untuk tetap memberlakukan vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi skala rumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan yang dibacakan pada Rabu (7/5) dan dilihat pada Senin (12/5/2025).
Dalam putusan banding bernomor 939/PID.SUS/2025/PT MDN itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa Hendrik harus tetap ditahan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara,” lanjut Hakim Longser.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah lebih dulu memvonis Hendrik Kosumo dengan hukuman mati, menyusul perannya sebagai pengelola laboratorium pembuatan ekstasi di kediamannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan pada Kamis (6/3/2025).
Menurut hakim, Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi serta mendistribusikan narkotika jenis ekstasi yang termasuk golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tambah Nani.
Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga menerima hukuman berat. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena berperan dalam pengadaan peralatan dan distribusi ekstasi.
Sementara tiga lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri Hendrik, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Hakim Nani.
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Nani.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan untuk menyatakan sikap.
“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Nani.
Sebelumnya, JPU Rizqi Darmawan menuntut hukuman mati terhadap Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi karena keterlibatan mereka dalam jaringan produksi ekstasi.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.
Sementara Arpen, Hilda, dan Debby semula dituntut pidana penjara seumur hidup sebelum akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.

















