Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pabrik Ekstasi di Medan: Pemilik Dihukum Mati, Istri 20 Tahun Penjara

Bess Nugraha by Bess Nugraha
13 Mei 2025
in Berita
0
Pabrik Ekstasi di Medan: Pemilik Dihukum Mati, Istri 20 Tahun Penjara
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pabrik Ekstasi di Medan: Pemilik Dihukum Mati, Istri 20 Tahun Penjara

MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan menetapkan untuk tetap memberlakukan vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi skala rumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan yang dibacakan pada Rabu (7/5) dan dilihat pada Senin (12/5/2025).

Dalam putusan banding bernomor 939/PID.SUS/2025/PT MDN itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa Hendrik harus tetap ditahan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara,” lanjut Hakim Longser.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah lebih dulu memvonis Hendrik Kosumo dengan hukuman mati, menyusul perannya sebagai pengelola laboratorium pembuatan ekstasi di kediamannya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan pada Kamis (6/3/2025).

Menurut hakim, Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi serta mendistribusikan narkotika jenis ekstasi yang termasuk golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tambah Nani.

Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga menerima hukuman berat. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena berperan dalam pengadaan peralatan dan distribusi ekstasi.

Sementara tiga lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri Hendrik, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Hakim Nani.

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Nani.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan untuk menyatakan sikap.

“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Nani.

Sebelumnya, JPU Rizqi Darmawan menuntut hukuman mati terhadap Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi karena keterlibatan mereka dalam jaringan produksi ekstasi.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

Sementara Arpen, Hilda, dan Debby semula dituntut pidana penjara seumur hidup sebelum akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Tags: Istri 20 Tahun PenjaraPabrik Ekstasi di Medan: Pemilik Dihukum Mati

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Usai Diduga Minta Uang Tilang Rp 200 Ribu, Polantas di Medan Dipatsus 30 Hari

Usai Diduga Minta Uang Tilang Rp 200 Ribu, Polantas di Medan Dipatsus 30 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Aktivasi Rekening Bansos PIP Pencairan Termin 2

Cara Aktivasi Rekening Bansos PIP Pencairan Termin 2

27 Juni 2025
Syarat dan Biaya Buat SIM A Baru Oktober 2025

Syarat dan Biaya Buat SIM A Baru Oktober 2025

10 Oktober 2025
Cek Penerima KIP Lewat pip.kemdikbud.go.id 2025

Cek Penerima KIP Lewat pip.kemdikbud.go.id 2025

8 Februari 2025
Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Wajib bayar

Balik Nama Kendaraan Gratis, Tapi Masih Ada Wajib bayar

7 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.