Panduan Lengkap Bantuan Sosial PKH dan BPNT: Syarat, Cara Daftar, dan Proses Klaim
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya membantu masyarakat kurang mampu dengan memberikan berbagai program bantuan sosial (bansos). Dua program utama yang banyak membantu keluarga prasejahtera adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan finansial dan pangan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana cara mendaftar dan mengklaim bantuan sosial ini. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan penerima, proses pendaftaran, dan cara mencairkan bantuan agar dapat memanfaatkannya dengan optimal. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai Bansos PKH dan BPNT, mulai dari syarat hingga langkah-langkah klaim.
1. Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses keluarga penerima manfaat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial lainnya.
a. Kriteria Penerima PKH
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus termasuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, keluarga harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah dari SD hingga SMA/sederajat.
- Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
Jika keluarga memenuhi salah satu atau lebih dari kategori di atas, maka mereka berhak untuk mendapatkan bantuan PKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan yang diberikan dalam PKH tergantung pada kategori yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat. Berikut rincian bantuan PKH berdasarkan kategori:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 60 tahun: Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini dicairkan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
2. Apa Itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?
BPNT, yang juga dikenal dengan Kartu Sembako, adalah program bantuan sosial berupa bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap bahan makanan pokok yang bergizi dan sehat.
a. Kriteria Penerima BPNT
Penerima BPNT harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya yang bersifat tunai seperti PKH.
b. Besaran Bantuan BPNT
Penerima BPNT mendapatkan Rp200.000 per bulan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
Jenis bahan pangan yang bisa dibeli menggunakan BPNT meliputi:
- Beras
- Telur
- Daging ayam
- Kacang-kacangan
- Buah dan sayur
Bantuan ini diberikan setiap bulan dan tidak dapat diuangkan, sehingga hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan sesuai dengan ketentuan.
3. Cara Daftar dan Mengklaim Bantuan PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengklaim bantuan:
a. Cek Status di DTKS
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik tombol Cari Data untuk melihat apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika belum terdaftar, bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
b. Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Datangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk mengajukan permohonan.
- Pastikan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada).
- Data pemohon akan diverifikasi dan dikirim ke Dinas Sosial untuk dimasukkan ke DTKS.
- Jika lolos verifikasi, nama pemohon akan masuk sebagai penerima bantuan.
c. Cara Mengklaim Bantuan PKH dan BPNT
- Jika sudah terdaftar sebagai penerima, bantuan PKH akan langsung ditransfer ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
- Untuk BPNT, saldo akan masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk membeli sembako di e-warong.
- Pastikan rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke Dinas Sosial setempat.
Kesimpulan
Bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan program penting dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga dengan anggota tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, sedangkan BPNT menyediakan bantuan pangan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli sembako.
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui kelurahan atau desa, sedangkan pencairan dana dilakukan melalui bank atau kartu KKS. Dengan memahami cara mendaftar dan mengklaim bantuan ini, masyarakat yang berhak bisa mendapatkan manfaat secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
















