Panduan Lengkap Cairkan JHT Tanpa Paklaring, Mudah dan Cepat!
Panduan Lengkap Cairkan JHT Tanpa Paklaring, Mudah dan Cepat. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja sekarang bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring. Kebijakan ini mempercepat dan mempermudah proses pencairan saldo JHT BPJS karena peserta tidak lagi perlu meminta dokumen dari tempat kerja sebelumnya.
Menurut informasi dari Kompas.com pada Jumat (10/10/2025), Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan saat itu, menegaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat wajib untuk pengajuan saldo JHT.
“Paklaring sudah tidak diperlukan,” kata Oni Marbun pada Selasa (14/5/2024). Dengan peraturan ini, peserta dapat langsung mengajukan klaim JHT BPJS tanpa harus menanti surat keterangan dari perusahaan.
Syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik atau identitas lain
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan aktif
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Prosedur mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO
Untuk peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), asalkan data telah diperbarui di aplikasi tersebut. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Masuk atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan tiga centang hijau muncul pada syarat pengajuan, kemudian klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan untuk klaim di menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”
- Tinjau data diri dan klik “Sudah”
- Ambil swafoto guna verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Lihat total saldo JHT BPJS yang akan dicairkan, kemudian klik “Konfirmasi”
- Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau status pencairan lewat menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Untuk pencairan saldo lebih dari Rp 10 juta, peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta tidak dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO. Pencairan dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen lengkap.
Durasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dengan prosedur ini, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menikmati saldo mereka tanpa harus menunggu paklaring dari perusahaan sebelumnya.
Sumber : https://www.kompas.com/banten/read/2025/10/11/133000288/cara-dan-syarat-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring

















