Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kemnaker
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dengan mudah mengetahui apakah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui layanan online resmi Kemnaker.
Tidak perlu antre di kantor atau menghabiskan waktu mencari informasi, cukup dengan beberapa langkah sederhana lewat HP atau komputer, Anda bisa mengecek status penerimaan BSU secara cepat dan aman.
Cara ini membantu pekerja memastikan haknya terpenuhi sekaligus menghindari kesalahan data atau penipuan. Dengan sistem pengecekan online, prosesnya menjadi lebih transparan, efisien, dan praktis bagi seluruh penerima yang berhak.
Baca Juga : Begini Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap Untuk Guru Non-ASN
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan Subsidi Upah BPJS adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pekerja terdampak perubahan ekonomi, khususnya di masa pemulihan pandemi.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Lewat Kemnaker
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa dilakukan:
- Buka situs resmi Kemnaker
Kunjungi laman https://kemnaker.go.id atau portal resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. - Masukkan data diri
Isi NIK KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan data lain sesuai permintaan sistem. - Klik tombol “Cek Data”
Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda, termasuk informasi apakah Anda berhak menerima BSU. - Simpan bukti pengecekan
Jika Anda termasuk penerima, pastikan menyimpan bukti atau screenshot sebagai dokumentasi.
Mengapa Cek Status Bantuan Subsidi Upah BPJS Itu Penting?
Banyak pekerja yang sebenarnya memenuhi syarat namun tidak menyadari bahwa dana bantuan mereka sudah “parkir” di bank penyalur. Jika tidak segera dicairkan atau statusnya tidak dikonfirmasi, dana tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, melakukan Cek BSU dengan NIK 2025 adalah langkah proaktif yang wajib dilakukan setiap pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Umum Penerima BSU
Berdasarkan regulasi yang berlaku (mengacu pada Permenaker yang biasanya menjadi landasan), kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS umumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Setidaknya hingga bulan tertentu yang ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan (2025).
- Batas Gaji Tertentu: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau setara dengan UMP/UMK wilayah setempat jika lebih tinggi dari nominal tersebut.
- Bukan PNS/TNI/Polri: Bantuan ini khusus untuk pekerja swasta.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada periode yang sama.
Tips Penting
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai KTP dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Gunakan situs resmi Kemnaker untuk menghindari penipuan.
- Jika ada masalah atau data tidak sesuai, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau kantor Kemnaker terdekat.
Kesimpulan
Dengan kemudahan pengecekan online, pekerja kini dapat memastikan status Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan kapan saja dan di mana saja

















