Panduan Lengkap: Cara Daftar IMEI HP Online di Medan, Mudah dan Cepat
Bagi Anda yang baru saja tiba di Medan dari luar negeri dan membawa HP, tablet, atau gadget lainnya, ada satu langkah penting agar perangkat bisa digunakan dengan SIM Indonesia: daftar IMEI secara resmi. Tanpa registrasi IMEI, perangkat Anda bisa saja tidak mendapatkan sinyal seluler atau terblokir aksesnya di tanah air.
Mengapa Registrasi IMEI Perlu Dilakukan?
Setiap HP atau tablet yang dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri wajib memiliki IMEI yang terdaftar di sistem resmi. Jika tidak, operator seluler di Medan dan wilayah lainnya akan menolak akses jaringan pada perangkat tersebut. Jadi, agar lancar menggunakan internet, telepon, atau SMS, pastikan IMEI sudah resmi terdaftar.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar IMEI, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Paspor
- Boarding pass
- Invoice pembelian perangkat
- Nomor IMEI perangkat
Langkah-Langkah Daftar IMEI Secara Online
Isi Formulir IMEI di situs atau aplikasi Bea Cukai
Masuk ke laman resmi Bea Cukai atau gunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Isi formulir dengan data lengkap—nama, nomor identitas, nomor penerbangan, merk perangkat, IMEI, hingga nilai barang yang dibawa.
Dapatkan QR Code setelah submit formulir
Setelah mengisi data dengan benar, Anda akan menerima QR Code dan nomor registrasi sebagai bukti pengajuan.
Datang ke loket Bea Cukai di bandara atau kantor terdekat di Medan
Bawa dokumen yang dibutuhkan beserta QR Code ke loket Bea Cukai di Bandara Kualanamu atau kantor Bea Cukai Medan. Petugas akan melakukan verifikasi dan memindai QR Code Anda.
Apakah Ada Biaya Registrasi IMEI?
Registrasi IMEI itu gratis, namun Anda tetap wajib membayar pungutan negara—yaitu bea masuk dan pajak impor—jika nilai perangkat yang dibawa melebihi batas bebas (USD 500). Tarifnya meliputi:
- Bea Masuk 10%
- PPN 11%
- PPh 10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak)
Contoh Penghitungan Pajak di Medan
Jika Anda membawa HP seharga USD 1.299, maka:
Nilai kena pajak: USD 799 (setelah dikurangi pembebasan USD 500)
- Bea masuk: 10% dari nilai pabean
- PPN: 11% dari nilai impor
- PPh: 10% atau 20%, tergantung apakah memiliki NPWP atau tidak
Biaya ini bisa dibayarkan saat proses pendaftaran di Bandara Kualanamu atau kantor Bea Cukai Medan.
Berapa Lama IMEI Aktif Setelah Registrasi?
Setelah data diverifikasi dan biaya dibayar (jika berlaku), IMEI perangkat akan aktif dalam waktu maksimal 2 × 24 jam. Begitu aktif, HP Anda bisa normal menggunakan jaringan seluler di Medan.

















