Panduan Lengkap Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja. Program ini memungkinkan peserta untuk mengumpulkan dana yang dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas manfaat dari JHT serta cara mencairkannya dengan mudah.
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat yang dapat membantu peserta dalam menjaga stabilitas keuangan di masa depan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:
1. Dana Simpanan untuk Masa Pensiun
JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan saat pekerja sudah tidak lagi memiliki penghasilan. Dengan adanya dana ini, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun.
2. Perlindungan Finansial bagi Pekerja yang Berhenti Bekerja
Jika seorang pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, dana JHT bisa dicairkan sebagai bekal selama mencari pekerjaan baru atau memulai usaha.
3. Santunan bagi Pekerja yang Mengalami Cacat Total
Dalam kondisi tertentu, jika seorang pekerja mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau sebab lainnya, mereka dapat mencairkan dana JHT untuk membantu biaya hidup dan perawatan medis.
4. Warisan untuk Ahli Waris
Jika peserta JHT meninggal dunia sebelum mencairkan dananya, ahli waris yang sah dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan pencairan dana tersebut.
5. Pencairan Bertahap untuk Keperluan Mendesak
Sesuai dengan aturan terbaru, peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT (30% untuk perumahan atau 10% untuk kebutuhan lainnya) meskipun masih bekerja.
Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan secara langsung, mereka bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah pencairan JHT secara offline:
- Datangi Kantor Cabang BPJS KetenagakerjaanLangkah pertama adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili atau kantor tempat peserta terdaftar. Pastikan untuk datang sesuai jam operasional agar proses berjalan lancar.
- Bawa Dokumen AsliSebelum datang ke kantor, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini tergantung pada alasan pencairan, misalnya surat keterangan berhenti bekerja jika mengundurkan diri, atau akta kematian jika diajukan oleh ahli waris.
- Isi Formulir Pengajuan Klaim JHTSetibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Pastikan mengisi semua data dengan benar agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.
- Ambil Nomor AntreanSetelah mengisi formulir, peserta perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran untuk dipanggil. Waktu tunggu bisa berbeda tergantung jumlah peserta yang mengajukan klaim pada hari tersebut.
- Tunggu Dipanggil untuk WawancaraSaat nomor antrean dipanggil, peserta akan diwawancarai oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
- Setelah Verifikasi, Anda Akan Menerima Tanda TerimaJika semua data telah diverifikasi dengan benar, peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan klaim telah berhasil dilakukan.
- Tunggu Hingga Saldo JHT Masuk ke Rekening AndaSetelah proses verifikasi selesai, peserta hanya perlu menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan. Biasanya, pencairan membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Cara Mencairkan JHT Secara Online melalui Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui Lapak Asik, yang memungkinkan peserta untuk melakukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka Portal Layanan di Lapak AsikPertama, peserta harus mengakses situs Lapak Asik melalui alamat resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil agar proses berjalan lancar.
- Isi Data DiriSetelah masuk ke portal, peserta harus mengisi data diri sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.
- Unggah Dokumen Persyaratan dan Foto Diri TerbaruLangkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai alasan pencairan. Selain itu, peserta juga harus mengunggah foto diri terbaru dengan memegang KTP untuk keperluan verifikasi identitas.
- Saat Mendapat Konfirmasi Data Pengajuan, Klik SimpanSetelah semua dokumen berhasil diunggah, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa data telah diterima. Peserta harus memastikan bahwa semua informasi yang diinput sudah benar sebelum mengklik tombol Simpan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Tunggu Jadwal Wawancara OnlineBPJS Ketenagakerjaan akan mengatur jadwal wawancara online sebagai bagian dari proses verifikasi data. Wawancara ini biasanya dilakukan melalui video call untuk memastikan bahwa peserta benar-benar mengajukan klaim sendiri dan bukan orang lain.
- Petugas Akan Menghubungi Anda untuk Verifikasi Data melalui Video CallPada jadwal yang telah ditentukan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta melalui video call. Dalam sesi ini, peserta akan diminta untuk menunjukkan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya dan menjawab beberapa pertanyaan terkait pengajuan klaim.
- Setelah Proses Selesai, Saldo JHT Akan Dikirimkan ke Rekening yang Telah Anda LampirkanJika proses wawancara dan verifikasi berhasil, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan saldo JHT ke rekening peserta. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mencairkan JHT
Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT berbeda tergantung pada alasan pengajuan. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan sesuai dengan kondisi peserta:
- Jika Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring)
- Buku rekening untuk transfer dana
- Jika Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keputusan PHK dari perusahaan
- Bukti tidak bekerja lagi dari Disnaker (jika diperlukan)
- Buku rekening untuk transfer dana
- Jika Usia Pensiun (56 Tahun ke Atas)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Bukti usia pensiun (KTP yang menunjukkan usia 56 tahun)
- Buku rekening untuk transfer dana
- Jika Mengalami Cacat Total Tetap
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan cacat total tetap
- Buku rekening untuk transfer dana
- Jika Meninggalkan Wilayah NKRI Selamanya
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan Kartu Keluarga
- Dokumen keimigrasian yang menyatakan kepindahan ke luar negeri
- Buku rekening untuk transfer dana
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal Lapak Asik. Kedua metode ini memiliki proses yang serupa, yaitu verifikasi dokumen dan wawancara untuk memastikan keabsahan klaim.
Peserta perlu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. Setelah verifikasi berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta dalam waktu 5-7 hari kerja. Dengan memahami prosedur ini, peserta dapat mencairkan saldo JHT dengan lebih mudah dan tanpa kendala.
















