Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir
Setiap warga negara atau pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah wajib memiliki identitas pajak resmi. Identitas ini berfungsi untuk memastikan semua aktivitas dan kewajiban perpajakan tercatat secara sah dan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Pada tahun 2025, proses pendaftaran pajak daerah semakin mudah berkat dukungan layanan online dari berbagai pemerintah daerah. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai syarat pendaftaran pajak daerah, cara daftar secara online, serta prosedur mengaktifkan kembali nomor pajak yang sempat diblokir atau dinonaktifkan.
Syarat Pendaftaran Pajak Daerah
Syarat berbeda tergantung apakah Anda mendaftar sebagai individu atau sebagai badan usaha.
Untuk Perorangan
- KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili (jika baru pindah)
- Bukti kepemilikan objek pajak (rumah, kendaraan, dll.)
- Nomor Pajak dari pusat (jika sudah memiliki)
- Surat pernyataan tanggung jawab pajak
Untuk Badan Usaha
- Nomor Pajak perusahaan
- Surat keterangan domisili usaha
- Akta pendirian perusahaan (CV, PT, atau bentuk lainnya)
- Surat izin usaha sesuai bidang
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
Cara Daftar Pajak Daerah Secara Online (2025)
Pemerintah daerah kini telah menyediakan sistem pendaftaran digital untuk memudahkan masyarakat. Berikut langkah-langkah umum:
Buka situs resmi dinas pajak daerah (Dispenda/Bapenda) sesuai domisili.
Buat akun pengguna dan pilih menu “Pendaftaran Pajak”.
Isi formulir data diri atau usaha dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen yang disyaratkan.
Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi.
Jika disetujui, bukti pendaftaran bisa diunduh atau akan dikirim melalui email.
Jika Anda mengalami kesulitan online, pendaftaran tetap bisa dilakukan langsung di kantor pajak daerah dengan membawa dokumen asli atau fotokopi.
Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir
Nomor pajak bisa berstatus nonaktif atau diblokir apabila tidak ada aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini biasa terjadi pada orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, sudah tidak menjalankan usaha, atau tinggal di luar negeri.
Melalui Kantor Pajak
- Unduh formulir pengaktifan dari pajak.go.id.
- Isi formulir dan lampirkan KTP serta nomor pajak lama.
- Serahkan langsung ke KPP atau kirim melalui pos.
Melalui Layanan Online (Kring Pajak)
- Hubungi 1500200 atau buka fitur live chat di situs resmi DJP.
- Siapkan data berikut:
- Nama lengkap
- NIK/KTP
- Email dan nomor HP yang terdaftar
- Nomor pajak lama
- Petugas akan melakukan verifikasi dan membantu aktivasi ulang secara daring.

















