Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Januari 2025
in Informasi
0
Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online 2025

Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online 2025

Di tahun 2025, memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online. Pengendara tidak perlu lagi datang langsung ke Satpas Pelayanan SIM, karena proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Dengan berkas yang lengkap, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan praktis dan cepat.

Pentingnya Memperpanjang SIM

SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal di jalan raya.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa masa berlakunya dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik SIM. Contohnya, jika Anda membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahir Anda adalah 19 Maret. Aturan ini telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.




Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM di tahun 2025 untuk berbagai jenis SIM:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM A Umum: Rp80.000
  • SIM BI/Umum: Rp80.000
  • SIM BII/Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Pastikan untuk menyiapkan biaya ini sebelum melakukan proses perpanjangan, baik secara online maupun offline.

Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025

Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Web Resmi

  1. Akses Situs Resmi
    Kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi melalui perangkat Anda.
  2. Registrasi dan Pilih Perpanjangan SIM
    Klik menu “Register” atau “Pendaftaran”. Pada menu yang tersedia, pilih opsi “Perpanjang SIM”.
  3. Isi Data dan Formulir Online
    Masukkan informasi yang diminta, seperti:

    • Nomor SIM
    • NIK KTP
    • Nomor telepon
    • Data lainnya sesuai kolom formulir. Pastikan juga untuk mengisi kode verifikasi dan klik “Kirim”.
  4. Dapatkan Kode Pembayaran
    Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan pembayaran.



  5. Lakukan Pembayaran
    Gunakan kode tagihan untuk membayar biaya perpanjangan SIM melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Simpan bukti pembayaran ini.
  6. Kunjungi Satpas untuk Proses Akhir
    Setelah pembayaran selesai, bawa dokumen persyaratan ke Satpas, SIM Corner, atau Mobil SIM Keliling untuk:

    • Menyerahkan dokumen.
    • Perekaman sidik jari.
    • Foto SIM.
  7. Ambil SIM Baru
    Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

2. Melalui Aplikasi Digital

Jika Anda ingin lebih praktis, proses perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Berikut langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi
    Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
  2. Registrasi Akun
    Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
    Unggah foto KTP dan swafoto untuk melengkapi proses registrasi.
  3. Aktivasi Akun
    Verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Ajukan Perpanjangan SIM
    Pilih menu “Perpanjang SIM” dan lengkapi formulir online yang disediakan.
  5. Lakukan Pembayaran
    Setelah mendapat kode pembayaran, selesaikan transaksi melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  6. Kunjungi Lokasi untuk Verifikasi
    Sama seperti proses di situs web, Anda perlu mengunjungi Satpas atau layanan SIM lainnya untuk menyelesaikan proses perekaman dan pengambilan SIM.



Waktu Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk. Jika terjadi peningkatan jumlah pengajuan, durasi ini bisa menjadi lebih lama. Oleh karena itu, lakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan.

Kesimpulan

Perpanjangan masa berlaku SIM kini semakin mudah dengan layanan online melalui situs resmi dan aplikasi digital. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan waktu lama di Satpas. Jangan lupa untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Pastikan pula Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.

Tags: Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM OnlinePerpanjang SIMSIMsurat izin mengemudi

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

Pemerintah Hentikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Setelah Dua Bulan: Berikut Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BSU Oktober 2025: Apakah Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BSU Oktober 2025: Apakah Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

22 Oktober 2025
Tak Terima Disebut Gubernur Jahanam, Edy Rencana Lapor Balik Coki

Choki Pelatih Biliar Hadiri Panggilan Polda Sumut

13 Januari 2022
Kapan Bansos Guru Honorer Cair Ini Jadwalnya

Kapan Bansos Guru Honorer Cair? Ini Jadwalnya

6 Maret 2025
Rekomendasi Penginapan Hemat di Medan, Cocok untuk Perjalanan Sendiri

Rekomendasi Penginapan Hemat di Medan, Cocok untuk Perjalanan Sendiri

26 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.