Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Panduan Lengkap Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025: Besaran, Cara Pembayaran, dan Manfaatnya

Medan Aktual by Medan Aktual
13 Maret 2025
in Informasi
0
Langsung dari HP! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Panduan Lengkap Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025: Besaran, Cara Pembayaran, dan Manfaatnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025: Besaran, Cara Pembayaran, dan Manfaatnya

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengalami beberapa penyesuaian yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, sistem pembayaran iuran juga semakin dipermudah dengan berbagai metode yang lebih fleksibel.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang bisa terjadi selama mereka bekerja. Program ini mencakup berbagai jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan membayar iuran secara rutin, peserta dapat menikmati berbagai manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah.




Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran sesuai dengan skema yang telah ditetapkan. Besaran iuran ini berbeda tergantung pada jenis jaminan yang diikuti dan status peserta sebagai pekerja penerima upah (PU) atau bukan penerima upah (BPU).

Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

    • Iuran ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
    • Besarannya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji bulanan pekerja.
    • Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin besar persentase iuran yang harus dibayarkan.
  2. Jaminan Kematian (JKM):

    • Iuran sebesar 0,30% dari gaji pekerja.
    • Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT):

    • Total iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan pekerja.
    • Dibagi menjadi 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja itu sendiri.
    • Dana JHT dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti PHK.
  4. Jaminan Pensiun (JP):

    • Iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.
    • Porsi pembayarannya adalah 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
    • Manfaatnya berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

    • Iuran ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu membayar.
    • Manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke informasi pasar kerja bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.




Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Agar mempermudah peserta dalam membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pembayaran yang lebih fleksibel, yaitu:

  1. Melalui Perusahaan

    • Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong iuran langsung dari gaji karyawan setiap bulan.
    • Perusahaan kemudian menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal jatuh tempo.
  2. Bank Mitra BPJS

    • Peserta dapat membayar iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, atau internet banking.
  3. Marketplace dan Fintech

    • Beberapa platform e-commerce dan aplikasi fintech menyediakan fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online.
    • Cara ini mempermudah pekerja mandiri atau pekerja informal dalam memenuhi kewajiban mereka.
  4. Kantor BPJS Ketenagakerjaan

    • Peserta juga dapat membayar iuran secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Metode ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan konsultasi lebih lanjut mengenai kepesertaan mereka.

Dengan adanya berbagai pilihan pembayaran ini, peserta diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban iuran, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.




Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta

Sebagai program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat bagi peserta yang rutin membayar iuran. Berikut beberapa manfaat utama yang bisa didapatkan:

  1. Perlindungan Risiko Kerja

    • Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh.
    • Jika terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan santunan sesuai tingkat kecacatan yang dialami.
  2. Santunan Kematian

    • Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
    • Jika peserta memiliki anak, mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

    • Dana yang dikumpulkan dalam program JHT dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.
    • Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha atau kebutuhan sehari-hari di masa tua.
  4. Jaminan Pensiun (JP)

    • Memberikan uang pensiun bulanan bagi peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.
    • Besarnya manfaat pensiun bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    • Bagi pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang tunai hingga enam bulan.
    • Peserta juga mendapatkan akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan untuk membantu mereka kembali bekerja.




Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Dengan adanya program jaminan sosial ini, pekerja dapat merasa lebih aman karena risiko kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan telah ditanggung oleh sistem perlindungan sosial yang kuat.

Bagi pekerja maupun pemberi kerja, memahami besaran iuran, cara pembayaran, serta manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Dengan kepesertaan yang aktif dan pembayaran iuran tepat waktu, pekerja dapat menikmati manfaat yang telah disediakan, sehingga masa depan mereka lebih terjamin.

Pemerintah berharap, dengan berbagai kemudahan yang diberikan dalam pembayaran iuran serta peningkatan manfaat yang didapat, semakin banyak pekerja yang sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan aktif dalam mengikuti program ini.

Tags: Besaran iuran BPJS Jaminan sosial tenaga kerjaBPJS Ketenagakerjaaniuran BPJS 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Jaminan Sosial bagi Pekerja: Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Perlindungan dan Kesejahteraan?

Jaminan Sosial bagi Pekerja: Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Perlindungan dan Kesejahteraan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

FT-UMSU Gelar Silaturahmi dan Penguatan Minat Bakat Mahasiswa

FT-UMSU Gelar Silaturahmi dan Penguatan Minat Bakat Mahasiswa

5 Juli 2022
Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji dan Bright Gas 5,5 dan 12 Kg Hari Ini

13 Februari 2025
Pembuat Berita Bohong Calon Ahli Neraka!

Dukungan Milenial untuk Jokowi-Ma’ruf Membesar

3 Maret 2019
Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

9 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.