Panduan Lengkap Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025: Besaran, Cara Pembayaran, dan Manfaatnya
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, iuran BPJS Ketenagakerjaan mengalami beberapa penyesuaian yang perlu diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, sistem pembayaran iuran juga semakin dipermudah dengan berbagai metode yang lebih fleksibel.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang bisa terjadi selama mereka bekerja. Program ini mencakup berbagai jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan membayar iuran secara rutin, peserta dapat menikmati berbagai manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran sesuai dengan skema yang telah ditetapkan. Besaran iuran ini berbeda tergantung pada jenis jaminan yang diikuti dan status peserta sebagai pekerja penerima upah (PU) atau bukan penerima upah (BPU).
Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
- Iuran ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
- Besarannya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji bulanan pekerja.
- Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin besar persentase iuran yang harus dibayarkan.
Jaminan Kematian (JKM):
- Iuran sebesar 0,30% dari gaji pekerja.
- Program ini memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT):
- Total iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan pekerja.
- Dibagi menjadi 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja itu sendiri.
- Dana JHT dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti PHK.
Jaminan Pensiun (JP):
- Iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.
- Porsi pembayarannya adalah 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
- Manfaatnya berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
- Iuran ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu membayar.
- Manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke informasi pasar kerja bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.
Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Agar mempermudah peserta dalam membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pembayaran yang lebih fleksibel, yaitu:
Melalui Perusahaan
- Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong iuran langsung dari gaji karyawan setiap bulan.
- Perusahaan kemudian menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal jatuh tempo.
Bank Mitra BPJS
- Peserta dapat membayar iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, atau internet banking.
Marketplace dan Fintech
- Beberapa platform e-commerce dan aplikasi fintech menyediakan fitur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Cara ini mempermudah pekerja mandiri atau pekerja informal dalam memenuhi kewajiban mereka.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta juga dapat membayar iuran secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Metode ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan konsultasi lebih lanjut mengenai kepesertaan mereka.
Dengan adanya berbagai pilihan pembayaran ini, peserta diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban iuran, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta
Sebagai program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat bagi peserta yang rutin membayar iuran. Berikut beberapa manfaat utama yang bisa didapatkan:
Perlindungan Risiko Kerja
- Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh.
- Jika terjadi kecacatan akibat kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan santunan sesuai tingkat kecacatan yang dialami.
Santunan Kematian
- Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
- Jika peserta memiliki anak, mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan.
Jaminan Hari Tua (JHT)
- Dana yang dikumpulkan dalam program JHT dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.
- Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha atau kebutuhan sehari-hari di masa tua.
Jaminan Pensiun (JP)
- Memberikan uang pensiun bulanan bagi peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.
- Besarnya manfaat pensiun bergantung pada jumlah iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Bagi pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang tunai hingga enam bulan.
- Peserta juga mendapatkan akses pelatihan kerja dan informasi lowongan pekerjaan untuk membantu mereka kembali bekerja.
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Dengan adanya program jaminan sosial ini, pekerja dapat merasa lebih aman karena risiko kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan telah ditanggung oleh sistem perlindungan sosial yang kuat.
Bagi pekerja maupun pemberi kerja, memahami besaran iuran, cara pembayaran, serta manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Dengan kepesertaan yang aktif dan pembayaran iuran tepat waktu, pekerja dapat menikmati manfaat yang telah disediakan, sehingga masa depan mereka lebih terjamin.
Pemerintah berharap, dengan berbagai kemudahan yang diberikan dalam pembayaran iuran serta peningkatan manfaat yang didapat, semakin banyak pekerja yang sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan aktif dalam mengikuti program ini.

















