Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur untuk Setiap Jenis Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi tenaga kerja di Indonesia dengan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta harus memahami syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah ketentuan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis manfaat yang diberikan:
1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan dana tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Kriteria pengajuan klaim JHT meliputi:
- Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah melewati masa tunggu sesuai kebijakan yang berlaku.
- Mengundurkan diri dan tidak bekerja di perusahaan lain yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap yang menghambat kemampuan bekerja.
- Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal sebelum mencairkan dana JHT.
Selain itu, terdapat opsi klaim sebagian, seperti:
- Klaim 10% JHT untuk persiapan pensiun.
- Klaim 30% JHT untuk pembelian rumah.
- Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
2. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dinas. Kriteria klaim JKK antara lain:
- Kecelakaan terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan.
- Menderita penyakit akibat kerja yang telah didiagnosis oleh dokter.
- Laporan kecelakaan harus diajukan dalam waktu yang ditentukan.
- Wajib melampirkan bukti kejadian, surat keterangan dokter, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
JP memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dan memiliki minimal 15 tahun masa iuran (180 bulan).
- Mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun.
- Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal sebelum menerima manfaat pensiun.
4. Klaim Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Persyaratannya meliputi:
- Peserta masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal.
- Ahli waris yang berhak mencairkan manfaat adalah suami, istri, anak, atau keluarga terdekat yang terdaftar.
- Dokumen pendukung seperti akta kematian, kartu keluarga, dan identitas lainnya harus disertakan.
5. Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP diperuntukkan bagi peserta yang mengalami PHK, baik untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dengan syarat:
- Tidak termasuk dalam kategori PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Dengan memahami syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan proses pencairan manfaat berjalan lancar.















