Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur untuk Setiap Jenis Manfaat

Medan Aktual by Medan Aktual
6 Februari 2025
in Informasi
0
BPJS Kesehatan 2025: Biaya Iuran dan Sistem Denda yang Wajib Diketahui

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan: Nama, Alamat, dan Faskes

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur untuk Setiap Jenis Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi tenaga kerja di Indonesia dengan berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar proses klaim berjalan lancar, peserta harus memahami syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah ketentuan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis manfaat yang diberikan:




1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan dana tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Kriteria pengajuan klaim JHT meliputi:

  • Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan telah melewati masa tunggu sesuai kebijakan yang berlaku.
  • Mengundurkan diri dan tidak bekerja di perusahaan lain yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Mengalami cacat total tetap yang menghambat kemampuan bekerja.
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal sebelum mencairkan dana JHT.

Selain itu, terdapat opsi klaim sebagian, seperti:

  • Klaim 10% JHT untuk persiapan pensiun.
  • Klaim 30% JHT untuk pembelian rumah.
  • Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).




2. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan dinas. Kriteria klaim JKK antara lain:

  • Kecelakaan terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan.
  • Menderita penyakit akibat kerja yang telah didiagnosis oleh dokter.
  • Laporan kecelakaan harus diajukan dalam waktu yang ditentukan.
  • Wajib melampirkan bukti kejadian, surat keterangan dokter, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:

  • Telah mencapai usia pensiun (56 tahun) dan memiliki minimal 15 tahun masa iuran (180 bulan).
  • Mengalami cacat total tetap sebelum usia pensiun.
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal sebelum menerima manfaat pensiun.




4. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Persyaratannya meliputi:

  • Peserta masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan saat meninggal.
  • Ahli waris yang berhak mencairkan manfaat adalah suami, istri, anak, atau keluarga terdekat yang terdaftar.
  • Dokumen pendukung seperti akta kematian, kartu keluarga, dan identitas lainnya harus disertakan.

5. Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP diperuntukkan bagi peserta yang mengalami PHK, baik untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dengan syarat:

  • Tidak termasuk dalam kategori PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
  • Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.




Dengan memahami syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan proses pencairan manfaat berjalan lancar.

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan SosialManfaat BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Waspada! Hoaks Bansos Marak, Begini Cara Mengecek Kebenarannya

Waspada! Hoaks Bansos Marak, Begini Cara Mengecek Kebenarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

3 Terduga Teroris Dipulangkan, 24 Masih Ditahan

26 November 2019
Lowongan Kerja Medan Terbaru: PT. Stella Mandiri Husada, PT. Sukses Jaya Alkesindo, dan PT. Asia Raya Foundry

Lowongan Kerja Medan Terbaru: PT. Stella Mandiri Husada, PT. Sukses Jaya Alkesindo, dan PT. Asia Raya Foundry

23 Maret 2025
Cek DTKS Medan 2025: Syarat Agar Bisa Terima PKH dan BPNT

Cek DTKS Medan 2025: Syarat Agar Bisa Terima PKH dan BPNT

20 Agustus 2025
Bansos Lansia: Cek Status Bansos Lansia Pakai NIK

Bansos Lansia: Cek Status Bansos Lansia Pakai NIK

18 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.