Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Panduan Lengkap Mengurus SKCK 2025: Syarat, Proses, dan Solusi Jika Hilang

Emillia Dewi by Emillia Dewi
12 Mei 2025
in Berita, Info
0
Panduan Lengkap Mengurus SKCK 2025: Syarat, Proses, dan Solusi Jika Hilang

Panduan Lengkap Mengurus SKCK 2025: Syarat, Proses, dan Solusi Jika Hilang

205
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Mengurus SKCK 2025: Syarat, Proses, dan Solusi Jika Hilang

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih kita kenal dengan SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif. Mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, hingga mengurus visa, semuanya membutuhkan SKCK sebagai bukti bahwa Anda bersih dari catatan kriminal.

Tahun 2025 ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara langsung (offline) maupun online. Nah, kalau Anda ingin tahu bagaimana cara membuat SKCK, syarat-syaratnya, dan apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang, simak penjelasan lengkap berikut ini!

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. SKCK sering dibutuhkan untuk:

  • Melamar kerja di instansi pemerintah atau swasta
  • Mendaftar CPNS
  • Mengurus izin tinggal atau visa ke luar negeri
  • Menjadi calon kepala desa atau anggota DPR/DPRD
  • Kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan keamanan dan kepercayaan

Syarat Membuat SKCK 2025

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi dan asli KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar, latar belakang merah, berpakaian rapi dan sopan)
  • Rumus sidik jari dari Polres
  • Surat pengantar dari kelurahan (terutama jika baru pertama kali atau pindahan)

    Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari perusahaan atau sponsor
  • Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Pas foto 4×6 (6 lembar, latar belakang kuning)
  • Rumus sidik jari
  • Surat nikah dan KTP WNI (jika disponsori oleh pasangan)

Cara Mengurus SKCK: Offline dan Online

A. Lewat Kantor Polisi (Offline)

  • Datang ke Polsek, Polres, atau Polrestabes sesuai domisili Anda.
  • Bawa semua dokumen persyaratan.
  • Ambil dan isi formulir permohonan SKCK.
  • Serahkan ke petugas dan lakukan rekam sidik jari (jika baru pertama kali).
  • Lakukan pembayaran (biaya SKCK mulai Rp30.000 – Rp60.000).
  • Tunggu prosesnya, biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

B. Lewat Internet (Online)

  • Akses situs resmi: https://skck.polri.go.id
  • Klik “Form Pendaftaran” dan isi data dengan lengkap.
  • Unggah semua dokumen yang diminta (KTP, KK, pas foto, dll).
  • Unggah juga rumus sidik jari (kalau sudah punya).
  • Dapatkan kode registrasi dan lakukan pembayaran via Bank BRI atau langsung ke kantor polisi.
  • Ambil SKCK di kantor polisi sesuai pilihan Anda dengan membawa bukti pendaftaran.

Catatan: Untuk pemohon baru, tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk rekam sidik jari manual meskipun sudah mendaftar online.

SKCK Hilang? Ini Solusinya!

Jika SKCK Hilang, Lakukan Ini:

  • Lapor ke kantor polisi dan buat surat keterangan kehilangan.
  • Bawa dokumen pendukung: KTP, surat pengantar (jika ada), dan bukti pembuatan SKCK sebelumnya (jika ada).
  • Isi formulir permohonan SKCK baru.
  • Verifikasi data dan lakukan rekam sidik jari (jika diminta ulang).
  • Bayar biaya administrasi dan tunggu proses selesai.
  • Ambil SKCK yang baru.
  • Biaya Pembuatan SKCK 2025
    • Biaya resmi pembuatan SKCK diatur pemerintah:
    • Rp30.000 – Rp60.000 (tergantung jenis permohonan dan lokasi)
    • Bisa dibayar melalui Bank BRI atau di loket kantor polisi
Tags: cara buat skckcara urus skckCara Urus SKCK 20025Cara Urus SKCK 2025Cara urus STNK hilangSKCK Tahun 2025SKCK2025

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Daftar Pajak Daerah dan Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir (2025)

Panduan Lengkap Daftar Pajak Daerah dan Cara Mengaktifkan Kembali Nomor Pajak yang Diblokir (2025)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos BPNT 2025, Ini Cara Mudah Cek Pencairan BPNT

Bansos BPNT Tahap Akhir 2025: Cara Mudah Cek Pencairan BPNT Secara Online

10 Desember 2025
Cara Daftar DTKS Mandiri Lewat HP 2025 Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah!

Cara Daftar DTKS Mandiri Lewat HP 2025 Tanpa Ribet, Bisa dari Rumah!

24 Juli 2025
10 Tempat Makanan Melayu di Medan yang Wajib Dicoba Pecinta Kuliner

10 Tempat Makanan Melayu di Medan yang Wajib Dicoba Pecinta Kuliner

14 Agustus 2025
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka: Link Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka: Link Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

17 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.