Panduan Lengkap Mengurus SKCK 2025: Syarat, Proses, dan Solusi Jika Hilang
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih kita kenal dengan SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif. Mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, hingga mengurus visa, semuanya membutuhkan SKCK sebagai bukti bahwa Anda bersih dari catatan kriminal.
Tahun 2025 ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara langsung (offline) maupun online. Nah, kalau Anda ingin tahu bagaimana cara membuat SKCK, syarat-syaratnya, dan apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang, simak penjelasan lengkap berikut ini!
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan. SKCK sering dibutuhkan untuk:
- Melamar kerja di instansi pemerintah atau swasta
- Mendaftar CPNS
- Mengurus izin tinggal atau visa ke luar negeri
- Menjadi calon kepala desa atau anggota DPR/DPRD
- Kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan keamanan dan kepercayaan
Syarat Membuat SKCK 2025
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar, latar belakang merah, berpakaian rapi dan sopan)
- Rumus sidik jari dari Polres
- Surat pengantar dari kelurahan (terutama jika baru pertama kali atau pindahan)
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari perusahaan atau sponsor
- Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto 4×6 (6 lembar, latar belakang kuning)
- Rumus sidik jari
- Surat nikah dan KTP WNI (jika disponsori oleh pasangan)
Cara Mengurus SKCK: Offline dan Online
A. Lewat Kantor Polisi (Offline)
- Datang ke Polsek, Polres, atau Polrestabes sesuai domisili Anda.
- Bawa semua dokumen persyaratan.
- Ambil dan isi formulir permohonan SKCK.
- Serahkan ke petugas dan lakukan rekam sidik jari (jika baru pertama kali).
- Lakukan pembayaran (biaya SKCK mulai Rp30.000 – Rp60.000).
- Tunggu prosesnya, biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.
B. Lewat Internet (Online)
- Akses situs resmi: https://skck.polri.go.id
- Klik “Form Pendaftaran” dan isi data dengan lengkap.
- Unggah semua dokumen yang diminta (KTP, KK, pas foto, dll).
- Unggah juga rumus sidik jari (kalau sudah punya).
- Dapatkan kode registrasi dan lakukan pembayaran via Bank BRI atau langsung ke kantor polisi.
- Ambil SKCK di kantor polisi sesuai pilihan Anda dengan membawa bukti pendaftaran.
Catatan: Untuk pemohon baru, tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk rekam sidik jari manual meskipun sudah mendaftar online.
SKCK Hilang? Ini Solusinya!
Jika SKCK Hilang, Lakukan Ini:
- Lapor ke kantor polisi dan buat surat keterangan kehilangan.
- Bawa dokumen pendukung: KTP, surat pengantar (jika ada), dan bukti pembuatan SKCK sebelumnya (jika ada).
- Isi formulir permohonan SKCK baru.
- Verifikasi data dan lakukan rekam sidik jari (jika diminta ulang).
- Bayar biaya administrasi dan tunggu proses selesai.
- Ambil SKCK yang baru.
- Biaya Pembuatan SKCK 2025
- Biaya resmi pembuatan SKCK diatur pemerintah:
- Rp30.000 – Rp60.000 (tergantung jenis permohonan dan lokasi)
- Bisa dibayar melalui Bank BRI atau di loket kantor polisi

















