Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

Emillia Dewi by Emillia Dewi
2 Juni 2025
in Berita, Info
0
Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

208
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online

Pindah domisili dari satu provinsi ke provinsi lain kini tak perlu lagi repot datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan. Pemerintah telah menyediakan sistem layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk surat pindah antar-provinsi.

Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi proses administrasi perpindahan penduduk secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan secara daring, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:

  • KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

  • Surat pengantar RT/RW atau lurah (jika masih diminta oleh daerah asal)

  • Surat pernyataan permohonan pindah dari pemohon

  • KTP dan surat persetujuan pasangan (jika yang pindah hanya istri atau suami)

  • Akta cerai (jika berlaku)

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)

  • Surat permohonan dari Disdukcapil tujuan (jika tidak ada surat pengantar dari kelurahan)

Proses Pengajuan Surat Pindah Online

  • Akses Situs Resmi Disdukcapil

    • Buka laman web resmi Disdukcapil daerah asal Anda.
    • Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi berbasis Android.
  • Registrasi atau Masuk Akun

    • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nomor WhatsApp, dan alamat email.
    • Unggah foto KTP, KK, dan pas foto sesuai ketentuan.
  • Isi Formulir Pengajuan

    • Masuk ke akun, lalu pilih menu layanan pindah antar-provinsi.
    • Lengkapi semua isian sesuai data kependudukan.
    • Upload dokumen persyaratan yang telah dipindai.
  • Tunggu Proses Verifikasi

    • Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan dan kevalidan data Anda.
    • Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengunduh dokumen.
  • Unduh dan Cetak Surat Pindah

    • Surat pindah akan dikirim dalam bentuk file PDF.
    • Pastikan dokumen memiliki QR code atau tanda tangan elektronik sebagai bukti keabsahan.

Waktu Proses dan Biaya

  • Waktu pengurusan berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan kebijakan daerah.

  • Tidak ada biaya alias gratis. Bila ada pungutan, pastikan berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk masyarakat yang belum memiliki akun Disdukcapil online, Anda bisa mendaftar dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, tanda tangan digital, dan swafoto sambil memegang KTP. Jika lupa sandi atau mengalami kesulitan, kontak layanan bantuan WhatsApp yang disediakan oleh Disdukcapil.

Tags: cara mengurus surat pindah antar provinsidokumen yang diperlukan surat pindah onlinelayanan pindah domisili Disdukcapil onlinepanduan surat pindah domisili onlineproses pengajuan surat pindah antar provinsisyarat surat pindah antar provinsiurus surat pindah antar provinsi online

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Beasiswa Unggulan 2025: Kesempatan Kuliah Gratis untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa

Beasiswa Unggulan 2025: Kesempatan Kuliah Gratis untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

1 Juli 2019
Kivlan Zen Jadi Tersangka Dugaan Makar

Kivlan Zen Jadi Tersangka Dugaan Makar

27 Mei 2019
35 Grup Ikut Bertarung, Festival Nasyid Tingkat Kota Dibuka Walikota T.Balai

35 Grup Ikut Bertarung, Festival Nasyid Tingkat Kota Dibuka Walikota T.Balai

27 Oktober 2018
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

6 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.