Panduan Lengkap Urus Surat Pindah Antar-Provinsi Secara Online
Pindah domisili dari satu provinsi ke provinsi lain kini tak perlu lagi repot datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan. Pemerintah telah menyediakan sistem layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk surat pindah antar-provinsi.
Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memfasilitasi proses administrasi perpindahan penduduk secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan secara daring, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
Surat pengantar RT/RW atau lurah (jika masih diminta oleh daerah asal)
Surat pernyataan permohonan pindah dari pemohon
KTP dan surat persetujuan pasangan (jika yang pindah hanya istri atau suami)
Akta cerai (jika berlaku)
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang)
Surat permohonan dari Disdukcapil tujuan (jika tidak ada surat pengantar dari kelurahan)
Proses Pengajuan Surat Pindah Online
Akses Situs Resmi Disdukcapil
- Buka laman web resmi Disdukcapil daerah asal Anda.
- Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi berbasis Android.
Registrasi atau Masuk Akun
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nomor WhatsApp, dan alamat email.
- Unggah foto KTP, KK, dan pas foto sesuai ketentuan.
Isi Formulir Pengajuan
- Masuk ke akun, lalu pilih menu layanan pindah antar-provinsi.
- Lengkapi semua isian sesuai data kependudukan.
- Upload dokumen persyaratan yang telah dipindai.
Tunggu Proses Verifikasi
- Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan dan kevalidan data Anda.
- Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengunduh dokumen.
Unduh dan Cetak Surat Pindah
- Surat pindah akan dikirim dalam bentuk file PDF.
- Pastikan dokumen memiliki QR code atau tanda tangan elektronik sebagai bukti keabsahan.
Waktu Proses dan Biaya
Waktu pengurusan berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan kebijakan daerah.
Tidak ada biaya alias gratis. Bila ada pungutan, pastikan berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk masyarakat yang belum memiliki akun Disdukcapil online, Anda bisa mendaftar dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, tanda tangan digital, dan swafoto sambil memegang KTP. Jika lupa sandi atau mengalami kesulitan, kontak layanan bantuan WhatsApp yang disediakan oleh Disdukcapil.

















