Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Mendapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah untuk Warga Kurang Mampu

Emillia Dewi by Emillia Dewi
21 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Panduan Mendapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah untuk Warga Kurang Mampu

Panduan Mendapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah untuk Warga Kurang Mampu

195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Mendapatkan Rumah Gratis dari Pemerintah untuk Warga Kurang Mampu

Memiliki tempat tinggal yang layak adalah kebutuhan dasar setiap warga negara. Di Indonesia, pemerintah memiliki berbagai program yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah sendiri. Meskipun tidak semua rumah disediakan secara gratis, ada sejumlah skema bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat kurang mampu, termasuk program rumah subsidi, relokasi, hingga bantuan pembangunan rumah.Berikut adalah beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan bantuan rumah gratis atau bersubsidi dari pemerintah:

  1. Mengakses Program Rumah Bersubsidi dari Pemerintah Pusat

    Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga menyediakan program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meskipun tidak sepenuhnya gratis, skema ini memungkinkan warga memiliki rumah dengan biaya yang sangat terjangkau.

    • Jenis-jenis program subsidi perumahan:

      • Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat): Program ini membantu pekerja formal dan informal untuk menabung dalam jangka panjang guna pembelian rumah. Pendaftaran dilakukan secara online.
      • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Menyediakan pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan cicilan ringan, khusus bagi MBR.
    • Langkah yang bisa dilakukan:

      • Kunjungi situs resmi kementerian terkait seperti PUPR.go.id
      • Cari informasi program rumah subsidi aktif
      • Siapkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan
      • Lakukan pendaftaran melalui platform resmi seperti Sikasep atau Tapera
  2. Memanfaatkan Program Rumah Gratis dari Pemerintah Daerah

    Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) juga kerap memiliki program penyediaan rumah gratis bagi masyarakat miskin, terutama yang tinggal di kawasan tidak layak huni.

    • Tahapan untuk mengikuti program ini:

      • Cek informasi di Dinas Perumahan setempat: Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait program bantuan perumahan. Informasi dapat diperoleh melalui kantor dinas perumahan atau situs web resmi pemerintah daerah.
      • Lengkapi persyaratan administratif: Biasanya diperlukan bukti tidak memiliki rumah, penghasilan rendah, atau surat keterangan dari RT/RW setempat.
      • Ikuti proses verifikasi: Pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menyetujui bantuan.
  3. Mengajukan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan atau Pembangunan Rumah

    Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) merupakan salah satu inisiatif Kementerian PUPR untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni agar dapat memperbaiki atau membangun tempat tinggal yang lebih layak.

    • Cara mendaftar program BSPS:

      • Ajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa
      • Sertakan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan penghasilan rendah
      • Tunggu proses survei dan verifikasi dari petugas lapangan
      • Jika disetujui, bantuan berupa dana akan diberikan langsung kepada penerima untuk membeli bahan bangunan dan melakukan renovasi
      • Penerima bertanggung jawab atas proses pembangunan, namun akan dibimbing oleh fasilitator teknis dari pemerintah.
  4. Mengikuti Program Relokasi atau Hunian Terpadu

    Warga yang tinggal di lokasi rawan bencana, kawasan kumuh, atau pemukiman ilegal sering menjadi prioritas dalam program relokasi yang disediakan oleh pemerintah.

    • Syarat dan alur relokasi:

      • Terdaftar sebagai warga terdampak (misalnya korban bencana alam atau penghuni daerah rawan longsor/banjir)
      • Tidak memiliki tempat tinggal tetap
      • Terdaftar dalam data penerima bantuan dari dinas sosial atau pemerintah daerah
      • Ikuti proses pendataan dan wawancara dari pemerintah
      • Pemerintah akan menyediakan rumah di lokasi baru, lengkap dengan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan akses jalan.
Tags: Bantuan rumah untuk warga kurang mampuBantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)Cara daftar rumah gratis pemerintahCara mendapatkan rumah subsidiProgram FLPPProgram rumah bersubsidi 2025Program TaperaRumah gratis dari pemerintahRumah subsidi PUPR

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
BLT Guru Honorer Mulai Disalurkan: Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Prosedurnya

BLT Guru Honorer Mulai Disalurkan: Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Prosedurnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Jalan Raya

Tips Aman Berkendara Sepeda Motor di Jalan Raya

23 Januari 2026
Kualifikasi Piala Eropa 2020, Jerman tekuk Belanda 3-2

Kualifikasi Piala Eropa 2020, Jerman tekuk Belanda 3-2

25 Maret 2019
Cek Syarat penerima bansos: Penerima Bansos BLT Dana Desa 2025

Cek Syarat Penerima Bansos: Penerima Bansos BLT Dana Desa 2025

16 Oktober 2025
Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

11 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.