Panduan Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 di emisgtk.kemenag.go.id
Mengajukan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada tahun 2025 adalah langkah krusial untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp897 miliar untuk insentif guru non-PNS pada tahun ini. Untuk mempermudah proses pengajuan, Kemenag menyediakan platform online yang dapat diakses melalui situs emisgtk. kemenag. go. id.
Apa itu Tunjangan Insentif GBPNS 2025?
Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang terdaftar di EMIS 4. 0. Meskipun ada penghematan anggaran, Kementerian Agama berkomitmen untuk tetap memberikan tunjangan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan bagi guru yang tidak berstatus sertifikasi dan bukan ASN.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2025
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
Aktif mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar.
Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau NUPTK.
Belum lulus sertifikasi.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
Tidak terikat pada instansi lain.
Jadwal Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Pengajuan tunjangan insentif GBPNS 2025 dibuka selama:
- Tanggal Pembukaan: 19 Maret 2025
- Tanggal Penutupan: 10 April 2025
Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2025
Proses pengajuan tunjangan insentif GBPNS sangat mudah. Silakan ikuti langkah-langkah berikut:
Login ke akun PTK di situs emisgtk. kemenag. go. id dengan menggunakan username dan password.
Klik menu “Tunjangan Insentif GBPNS” yang terdapat di dashboard.
Pilih tombol “Ajukan” untuk memulai proses pengajuan.
Konfirmasi pengajuan dengan memilih “YA” pada pop-up yang muncul.
Simpan atau cetak bukti pengajuan (S39a) sebagai dokumen pendukung.
Pantau status pengajuan Anda secara berkala melalui dashboard akun EMIS untuk memastikan apakah permohonan Anda diterima atau ditolak.















