Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Panduan Pencarian Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Medan Aktual by Medan Aktual
12 Maret 2025
in Informasi
0
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Optimal bagi Pekerja, Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!

Panduan Pencarian Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Pencarian Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kini proses klaim dana JHT semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta dapat mencairkan dana tanpa hambatan. Berikut panduan lengkap untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Klaim JHT

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
  2. Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Peserta tidak bekerja lagi baik di perusahaan lama maupun baru.
  4. Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen (untuk WNA).
  5. Peserta mengalami cacat total tetap.
  6. Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia.





Dokumen yang Dibutuhkan

Siapkan dokumen berikut untuk mempermudah proses pencairan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori klaim





Cara Mengajukan Klaim JHT

Proses pengajuan klaim bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu online dan offline:

1. Klaim Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO atau kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Login menggunakan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu.
  3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
  4. Unggah dokumen yang diminta sesuai persyaratan.
  5. Tunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua dokumen valid, klaim akan diproses dalam beberapa hari kerja.
  6. Dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.





2. Klaim Secara Offline (Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan)

Peserta juga dapat mengajukan klaim langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrian layanan klaim JHT.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Ikuti proses wawancara singkat dan verifikasi data.
  5. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu 3-7 hari kerja.

Tips Agar Klaim JHT Berjalan Lancar

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  • Gunakan aplikasi JMO untuk kemudahan dan menghindari antrean panjang di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Hindari kesalahan dalam pengisian data rekening bank agar proses pencairan tidak terhambat.
  • Jika mengalami kendala, hubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor terdekat.





Dengan mengikuti panduan di atas, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja yang ingin mengklaim dana JHT mereka.

Tags: Cara mencairkan JHT BPJSKlaim JHT BPJS KetenagakerjaanPanduan klaim JHT 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Telah Dibuka: Berapa Biaya Pendaftarannya?

Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Telah Dibuka: Berapa Biaya Pendaftarannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jojo Gagal Juara di Jepang

Jojo Gagal Juara di Jepang

28 Juli 2019
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya

17 Januari 2026
Di Simalungun, Warga “Miskin” Empat Desa Demo

Di Simalungun, Warga “Miskin” Empat Desa Demo

26 November 2018
Cara Cek dan Bayar Tagihan PDAM Tirtanadi Medan

Cara Cek dan Bayar Tagihan PDAM Tirtanadi Medan

25 November 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.