Persyaratan BPNT Tahap IV 2025 bagi Calon Penerima
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga ketahanan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Memasuki Tahap IV Tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BPNT sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan bantuan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses dengan persyaratan ini.
Program ini tidak hanya memberikan dukungan berupa pangan pokok, tetapi juga memastikan bahwa setiap keluarga kurang mampu memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id
Melalui pemanfaatan sistem non-tunai, BPNT dirancang agar penyaluran bantuan berlangsung lebih efisien serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
Pada tahap ini, masyarakat diharapkan memahami persyaratan dan tata cara pendaftaran agar dapat memperoleh manfaat secara optimal.
Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai?
Sebelum mengetahui persyaratannya mari ketahui dulu apa itu BPNT. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk saldo elektronik.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok pada e-warong atau agen yang telah bekerja sama secara resmi dengan Kementerian Sosial.
Jadwal dan Besaran BPNT Tahap IV Tahun 2025
BPNT Tahap IV mencakup periode Oktober hingga Desember 2025. Bantuan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan dengan total Rp600.000, atau setara Rp200.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan melalui:
- Bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
- Kantor Pos untuk wilayah tertentu
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai media saldo bantuan
Persyaratan Penerima BPNT Tahap IV Tahun 2025
Agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdata dalam sistem kependudukan.
2. Termasuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
Keluarga yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang termasuk dalam kelompok ekonomi terbawah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Terdaftar di DTKS
Persyaratan BPNT: Calon penerima harus masuk dalam daftar DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini menjadi dasar verifikasi kelayakan penerima bantuan.
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu ini digunakan untuk menerima dan mengakses saldo bantuan BPNT melalui bank atau agen penyalur yang telah ditunjuk.
5. Tidak Menerima Bantuan Serupa
Agar penyaluran lebih merata, calon penerima sebaiknya tidak sedang mendapatkan bantuan pangan lain yang memiliki mekanisme serupa.
Kesimpulan
Program BPNT Tahap IV Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan dukungan nyata kepada keluarga berpenghasilan rendah.
Dengan memahami persyaratan, mekanisme penyaluran, hingga cara melakukan pengecekan status BPNT, masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan diterima dan dimanfaatkan secara optimal.

















