Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Parbetor Dan Pengangguran Ini Kompak Nginap Di Penjara

by
26 Juni 2019
in Berita, Peristiwa
0
Parbetor Dan Pengangguran Ini Kompak Nginap Di Penjara
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai- Tim opsnal satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus SS (38) warga jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. DRi nyanyian tukang becak motor ini, petugas juga berhasil meringkus DS (27) warga Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai yang di duga sebagai bandar narkoba . Kedua tersangka diciduk tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai selasa (25/6/2019) sekira pukul 16.30 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Rabu (26/6) mengatakan, keduanya diciduk setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.”Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan serta melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut, “ujarnya.

Lanjut Irfan lagi,pada saat akan diamankan tersangka SS ini sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit, melihat kedatangan petugas dirinya membuang ke tanah 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. “Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka SS,dianya mengatakan narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DS. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan,dan tersangka DS berhasil di ciduk dari rumahnya.”

“Kedua tersangka kini masih dalam proses lebih lanjut ,dan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun “, pungkas Irfan.(SED)

Tags: Parbetor Dan Pengangguran Ini Kompak Nginap Di Penjara

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Gulat Porprovsu 2019: Giliran Deliserdang ‘Unjuk Gigi’

Gulat Porprovsu 2019: Giliran Deliserdang 'Unjuk Gigi'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan? Ini Peluang dan Prospek Karier yang Bisa Kamu Dapatkan!

Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan? Ini Peluang dan Prospek Karier yang Bisa Kamu Dapatkan!

18 Mei 2025
Cara Mendapatkan Diskon Token Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Ini Batas Pembeliannya Berdasarkan Daya Terpasang

Cara Mendapatkan Diskon Token Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Ini Batas Pembeliannya Berdasarkan Daya Terpasang

20 Januari 2025

Ditanya Soal Kepemimpinan Presiden Jokowi, Ustaz Abdul Somad, “Mantap!”

14 Desember 2018
Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 dan Jadwal Resmi dari Kemendikbud

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 dan Jadwal Resmi dari Kemendikbud

10 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.