Tanjung Balai- Tim opsnal satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus SS (38) warga jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. DRi nyanyian tukang becak motor ini, petugas juga berhasil meringkus DS (27) warga Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai yang di duga sebagai bandar narkoba . Kedua tersangka diciduk tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai selasa (25/6/2019) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Rabu (26/6) mengatakan, keduanya diciduk setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.”Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan serta melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut, “ujarnya.
Lanjut Irfan lagi,pada saat akan diamankan tersangka SS ini sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit, melihat kedatangan petugas dirinya membuang ke tanah 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. “Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka SS,dianya mengatakan narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DS. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan,dan tersangka DS berhasil di ciduk dari rumahnya.”
“Kedua tersangka kini masih dalam proses lebih lanjut ,dan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun “, pungkas Irfan.(SED)
















