Pastikan Penerima Bansos Berada di Desil Ini! Nama Anda Termasuk dalam KPM KIS PBI JKN yang Dinonaktifkan?
Ada kabar yang sangat penting dan mungkin mengejutkan bagi Anda, para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang juga dikenal sebagai bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat tertanggal 3 Juni 2025 mengenai data penonaktifan 7,3 juta KPM ini.
Berdasarkan hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk kepesertaan PBI JK bulan Mei 2025, ditemukan sebanyak 7.397.277 peserta PBI JK yang akan dinonaktifkan. Rinciannya adalah:
•Tidak terdapat dalam DTSEN (belum terdata): sebanyak 5.090.334 peserta.
•Terdapat pada DTSEN, namun berdasarkan *ground check* berada pada desil 6 sampai 10: sebanyak 2.306.943 peserta.
•Total peserta yang akan dinonaktifkan adalah 7.397.277 KPM.
Perlu diketahui, untuk penerima PBI JK, mereka harus berada pada desil 1 sampai 5. Jika sudah masuk desil 6 sampai 10, penerima tidak lagi berhak menerima bantuan PBIJK ini.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di SIKS-NG, terungkap memang banyak KPM yang sudah menunjukkan keterangan tidak lagi menerima bantuan PBI JK.
Artinya, besar kemungkinan mereka sudah berada di posisi dinonaktifkan untuk pembayaran bulan Mei 2025.
Meskipun demikian, ada penjelasan lebih lanjut dalam surat tersebut. Jika terdapat peserta PBI JKN yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, Dinas Sosial setempat dapat membuat surat keterangan reaktivasi (aktivasi ulang) dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei ini.
2. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
3. Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis/menahun, katastrofik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
4. Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan dihapuskan kembali.
Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK, submenu Reaktivasi, pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Ini bisa menjadi harapan bagi KPM yang memenuhi syarat tersebut.
Ini menjadi pertanyaan besar: apakah KPM yang dinonaktifkan dari PBIJK juga akan kehilangan bantuan sosial lainnya?
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, bantuan KIS PBI JKN adalah program utama di Kementerian Sosial.
Jika kepesertaan KIS PBI JK dinonaktifkan, terutama karena status KPM sudah dianggap mampu atau sejahtera, maka secara otomatis bantuan sosial lainnya juga akan terpengaruh atau dinonaktifkan.
Namun, jika saat Anda mengecek di akun SIKS-NG operator desa, keterangan bantuan KIS PBIJK menunjukkan periode salur “PBI JKN Mei Tahun 2025”, berarti bantuan KIS PBI JKN Anda masih aman dan tidak termasuk dalam surat penonaktifan ini.
Terkait dengan hasil cek saldo bansos PKH maupun BPNT, langsung sampaikan bahwa berdasarkan pantauan di aplikasi SIKS-NG, belum ada pencairan satu pun bantuan sosial untuk tahap kedua ini.

















