Pekerja Bergaji Rendah Bersiap! Bantuan Upah 2025 Segera Dicairkan Mulai 5 Juni
Pemerintah melalui kebijakan sosialnya kembali mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu para pekerja dengan penghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli yang kuat di tengah tantangan ekonomi. Bantuan ini juga menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun ini.
Penyaluran Dimulai Awal Juni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa program BSU akan resmi mulai disalurkan pada Kamis, 5 Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan Rp300.000 per orang.
Penyaluran bantuan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun guru honorer juga termasuk dalam kelompok sasaran penerima, dengan koordinasi dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar dapat menerima BSU, penerima harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Warga negara Indonesia
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah
Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang ditentukan pemerintah
Termasuk di antaranya adalah guru honorer
Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima
Sistem pengecekan status penerima BSU masih mengacu pada platform BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi:
NIK
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Lakukan verifikasi melalui kode OTP
Login kembali untuk mengecek status:
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi berisi tanda centang hijau
Jika tidak terdaftar, akan muncul informasi bahwa Anda belum termasuk penerima
Besaran Bantuan Disesuaikan
Berbeda dari program serupa yang dijalankan saat pandemi Covid-19 di tahun 2022 di mana bantuan diberikan sebesar Rp600.000 satu kali BSU tahun ini diberikan dalam jumlah yang lebih kecil. Menurut Airlangga, besaran bantuan sudah disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini dan kebutuhan untuk mendistribusikan bantuan secara merata. Pemerintah juga tengah memfinalisasi petunjuk teknis dan peraturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan BSU 2025, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
BSU 2025 diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi katalisator dalam memperkuat konsumsi rumah tangga. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5% pada kuartal kedua, dengan dukungan dari berbagai insentif fiskal seperti BSU ini.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak tertinggal pengumuman penting terkait pencairan bantuan ini.
















