Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Februari 2025
in Informasi
0
Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekerja PHK Dapat Uang Tunai 60% Gaji, Simak Cara Klaim JKP 2025

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program ini bertujuan memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.




Manfaat JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK

Program JKP memberikan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir pekerja selama maksimal 6 bulan.

Bagi pekerja dengan upah terakhir hingga Rp 5 juta, manfaat JKP akan dihitung berdasarkan upah tersebut.

Jika upah terakhir lebih dari Rp 5 juta, manfaat akan dihitung berdasarkan batas atas Rp 5 juta.

Selain uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk mempermudah proses transisi mencari pekerjaan baru.

Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP

Bagi pekerja yang terdampak PHK dan ingin mendapatkan manfaat ini, mereka harus memenuhi beberapa syarat pengajuan klaim JKP, antara lain:

  1. Pemohon harus bersedia untuk bekerja kembali.
  2. Pemohon harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan sebelum terjadinya PHK.
  3. Manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang di-PHK karena mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.




Cara Mengajukan Klaim JKP melalui SIAPKerja

Untuk mengajukan klaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Membuat Akun SIAPKerja
    Kunjungi situs SIAPkerja dan buat akun dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel.
  2. Melaporkan Kondisi PHK
    Setelah akun terdaftar, buka akun dan buat laporan terkait PHK yang terjadi. Laporan ini mencakup informasi mengenai perusahaan serta dokumen bukti PHK.
  3. Mengajukan Klaim JKP
    Pilih menu “Ajukan Klaim” dan lengkapi data diri untuk pencairan dana. Sertakan juga NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.
  4. Melakukan Assesmen
    Setelah pengajuan klaim, lakukan asesmen melalui akun SIAPkerja yang akan mengukur potensi pekerjaan berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya.
  5. Menunggu Pencairan Dana
    Setelah semua langkah selesai, dana manfaat JKP akan diproses dan diterima di rekening bank yang telah didaftarkan.




Kesimpulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK, untuk membantu mereka dalam masa transisi.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tidak langsung mengalami kesulitan ekonomi.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan tepat untuk mengajukan klaim JKP.

Tags: Cara Mengajukan Klaim JKPKlaim JKP 2025Manfaat JKPPHKSIAPkerjayarat untuk Mengajukan Klaim JKP

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Ada Perubahan Situs, Klik pip.dikdasmen.go.id untuk Cek Status Bantuan PIP 2025

Ada Perubahan Situs, Klik pip.dikdasmen.go.id untuk Cek Status Bantuan PIP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat KTP, Ini Cara Mudahnya!

Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat KTP, Ini Cara Mudahnya!

16 Juli 2025
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru Bagi Warga Medan

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru Bagi Warga Medan

20 September 2023
Kodam I/BB Berlakukan Status Siaga 1 Seluruh Jajaran

Kodam I/BB Berlakukan Status Siaga 1 Seluruh Jajaran

19 April 2019
Waspada Cuaca Ekstrem di Medan Pada Oktober 2025

Waspada Cuaca Ekstrem di Medan Pada Oktober 2025

14 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.