Satres Narkoba Polda Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkoba
Pelaku jaringan Narkoba Jakarta-Medan diamankan personel Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Sunggal, Medan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S.
Dalam informasi yang diterima, 3 Kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas didalam bungkus teh china warna hijau diamankan beserta barang bukti lainnya pil ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram.
“Jaringan Narkoba antar kota Jakarta-Medan berinisial WN dan RI ini diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence, Sunggal, Medan, Sumatera Utara”
Kesemua barang bukti tersebut dipaparkan di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025 pada press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025.
Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan berinisial WN dan RI
Baca Juga : Kasus Narkoba Medan 2025: Bareskrim Bekuk Sejoli Pengedar Happy Five Jaringan Internasional
”Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan, ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.
Pelaku diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence, Sunggal, Medan
Kasus penangkapan pelaku jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran pelaku jaringan narkoba tersebut hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.
Kemudian didapati para pelaku jaringan narkoba dan berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

















